jejakkasus.co.id, TEGAL – PT Sri Karya Lintasindo (SKL) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut perusahaan tersebut terlibat dalam penyaluran minyak mentah (cong) atau BBM jenis solar ilegal di kawasan Pelabuhan Tegal.
Dalam klarifikasinya, pihak PT SKL membantah bahwa berita tersebut tidaklah benar dan menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen legalitas distribusi BBM yang dijalankan selama ini.
“Kami tegaskan bahwa semua kegiatan distribusi BBM oleh PT SKL memiliki izin resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Minyak yang kami distribusikan adalah solar industri non subsidi. Tidak ada yang kami tutupi,” ujar perwakilan manajemen PT SKL saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap bekerja sama jika diperlukan. Legalitas kami lengkap, mulai dari izin niaga umum BBM hingga rekomendasi distribusi,” jelasnya.
Lanjut perwakilan manajemen PT SKL juga menanggapi narasi pemberitaan yang menganggap bahwa BBM yang disalurkannya berpotensi menyebabkan kebakaran.
“BBM yang kami distribusikan dari mulai pengiriman hingga penyaluran kami selalu sesuai dengan SOP dan BBM yang kami salurkan dipastikan aman tidak menyebabkan kebakaran,” tambahnya.
Pihak perusahaan juga menyambut baik upaya klarifikasi dan pemeriksaan dari aparat berwenang untuk membuktikan bahwa kegiatan operasional mereka berjalan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, PT SKL berharap pemberitaan dapat disampaikan secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
(Tim)