Sumsel: Desa Saka Jaya Gelar Musdes Pembuatan Jalan Hauling PT. RMK, Ada Beberapa Tuntutan Warga

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Desa Saka Jaya menggelar Musyawarah desa (Musdes) terkait aktifitas pembuatan jalan hauling yang dilakukan PT RMK berjalan dengan lancar, bertempat di balai desa Saka Jaya, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (03/07/2024).

Dalam Musdes ini dihadiri oleh 215 warga masyarakat Saka Jaya, Kepala Desa, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan dari pihak PT. RMK.

Adapun dalam pembahasan terkait aktifitas PT. RMK tentang pembuatan jalan hauling, masyarakat sendiri  sudah mendengar keterangan dari Tigor sebagai Ketua BPD tentang kronologis awalnya, kenapa jalan tetap tidak pindahkan, dikarenakan ada satu orang warga yang tidak setuju dengan kompensasi yang telah di tentukan.

Saat ini masyarakat Saka Jaya sudah menyatakan setuju dengan pembuatan jalan hauling akan tetapi masyarakat meminta kepada pihak PT. RMK untuk memenuhi permintaan masyarakat yaitu,
1. Pembangunan under pass.
2. Jalan Perlintasan Dicor 2 km kiri kanan.
3. Kompensasi debu per KK sejumlah Rp 1.500.000 per bulan dibayar dimuka, pertahun akan ditinjau besar kompensasinya setiap tahun.
4. Kompensasi kebun jalur hauling 500 meter kiri kanan jalan Rp 1.500.000 per bulan.
5. Tambahan dana kesehatan khusus warga Saka Jaya semasa aktif PT. RMK.
6. CSR diprioritaskan untuk Desa Saka Jaya dan akan dikelola oleh karang taruna secara transparan dan diawasi masyarakat.
7. Semua lowongan pekerjaan yang tersedia akan dikelola dan diawasi oleh karang taruna Desa Saka Jaya.
8. Perusahaan yang akan melewati jalan holling PT.RMK wajib merekrut karyawan dari Desa Saka Jaya.
9. Mayoritas pekerja baik skill dan non skill PT.RMK di wilayah Saka Jaya harus diprioritaskan.
10. Seluruh pekerja RMK yang berKTP Saka Jaya harus direkrut ulang.
11. Mobil bermuatan yang akan melintas di Desa Saka Jaya harus ditutup dengan terpal dan akan dibersihkan oleh pekerja.
12. Penyiraman jalan holling di wilayah Saka Jaya dalam radius 1 km dipersiapkan 1 unit mobil penyiraman.
13. Apabila  dikemudian hari opsi yang telah disepakati tidak dijalankan dengan alsan apapun, maka masyarakat Desa Saka Jaya berhak menutup jalan holling PT. RMK.

Penandatangan kesepakatan tersebut akan dilakukan secara legal/hukum paling lambat 7 hari setelah Musdes.

Jika dalam waktu tersebut belum ada keputusan dari pihak PT. RMK masyarakat desa Saka Jaya akan menghentikan kegiatan pekerjaan jalan hauling di wilayah Saka Jaya.

Menyikapi tuntutan dan opsi-opsi dari masyarakat  pihak PT. RMK yang ditanggapi oleh Ismono sebagai perwakilan PT. RMK menyampaikan pada masyarakat hal ini akan segera disampaikan ke Pimpinan PT. RMK secepatnya.

Dan ia juga berharap semoga apa yang disampaikan masyarakat bisa terpenuhi dan dirinya sangat berharap PT. RMK lancar masyarakat juga senang.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Saka jaya berharap permasalahan ini cepat tuntas tanpa ada pihak masyarakatnya yang dirugikan.

“Jangan sampai ada kesalahpahaman dalam permasalahan ini, permasalahan ini ibarat nasi sudah menjadi bubur dan saya juga berharap masih bisa di manfaatkan oleh masyarakat. Terakhir harapan saya semoga PT. RMK jaya dan masyarakat makmur dan mendapatkan peluang pekerjaan di PT. RMK bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan,” tutupnya.

Pewarta: Agus PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *