Curi Aset Milik Pertamina, Sai Padila Ditangkap Polisi

MUARA ENIM- JK. Sai Padila (27 tahun) ditangkap anggota Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim, atas tuduhan pencurian aset milik PT. Pertamina.

Pelaku mencuri plat rambu-rambu milik Pertamina el aset 2 fieald Adera pada Jumat (3/1/2020). Petugas kepolisian kemudian menangkapnya pada Senin (6/1/2020).

Sai Padila melakukan aksinya di Jalan Pipa Pertamina, Dusun 2, Desa Modong Kecil Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Pelaku mencabut plang rambu-rambu, kemudian besi disembunyikan ke semak-semak.

Terungkapnya kejadian tersebut berawal dari karyawan yang sedang melaksanakan patroli di jalur line pipa pertamina. Saat pengecekan, ada 20 (dua puluh) plang rambu-rambu PT. Pertamina el aset 2 field Adera yang sudah hilang. Saksi itu pun melihat pelaku sedang beraksi.

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke saksi Irawan, bahwa plang rambu sudah dicabut. Saat dicek ada sekitar 4 (empat) plang rambu-rambu sudah tergeletak di bawah, yang kemudian diamankan. Saksi menyampaikan peristiwa tersebut kepada pimpinannya dan melaporkan ke Polsek Sungai Rotan

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Dusun Modong. Kapolsek Sungai Rotan, AKP Edy Nuryanto memerintahkan kanit reskrim bersama anggota dan dibantu anggota Koramil Gelumbang, Serda Supomo berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Pelaku mengakui melakukan pencurian plang rambu-rambu PT. Pertamina, kemudian dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk proses lebih lanjut. (Agst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *