Jawa Barat: Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diciduk Unit PPA Polres Cirebon Kota

jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Seorang pria berinisial S (51) yang juga merupakan ayah tiri korban tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya yang masih di bawah umur yakni W (16) di rumahnya sendiri di Wilayah Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Aksinya bejatnya tersebut dilaporkan ayah kandung korban ke Polres Cirebon Kota yang kemudian segera dilakukan penindakan terhadap pelaku.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, pelaku sebelum melakukan perbuatannya setelah memberikan makanan kepada korban yang sudah dicampurkan obat tidur.

“Pada saat pelaku melakukan perbuatannya korban tidak sadarkan diri, efek dari obat tidur yang dicampurkan pelaku pada makanan,” jelas Kapolres Cirebon Kota pada Konferensi Pers, Selasa (11/2/2024).

Lanjut AKBP Eko Iskandar mengatakan, pelaporan berawal dari korban yang selalu merasakan sakit setelah bangun tidur kepada kakanya yang sedang bekerja di luar negeri (PMI). Setelah itu kaka korban menghubunginya melalui video call.

“Pada saat itu kaka korban meminta HP korban untuk diletakan di samping tempat tidur dan dari situ mulai terungkap perbuatan pelaku,” ujar Kapolres.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di rumahnya pada saat istrinya telah tertidur.

“Korban saat ini sedang dilakukan pemulihan secara psikologis dan mendapatkan pendampingan karena saat ini korban masi trauma,”

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 lembar akte kelahiran, 1 lembar kartu keluarga, Daster berwana putih, 1 celana dalam, 1 potong mini set, 1 potong bra dan 1 flashdisk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan palinglama 15 tahun.

(Fauzy)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *