Bupati Sukabumi Berikan Sanksi Kepada Sekolah yang Pungut Biaya di Luar Aturan

jejakkasus.co.id, SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Asep Japar, akan segera mengambil langkah tegas terhadap sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Sukabumi baik SD maupun SMP yang masih melakukan pungutan tidak jelas.

Bahkan, dalam waktu dekat ini, Asep Japar berencana akan mengumpulkan semua kepala sekolah SMP dan SD untuk melakukan pengarahan serta pembinaan larangan dalam  melakukan pungutan dalam bentuk  dan dengan dalih apapun yang tidak ada atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Asep Japar selaku Bupati Sukabumi ini  ingin memastikan bahwa pendidikan di Kabupaten Sukabumi tetap inklusif dan tidak memberatkan masyarakat, terutama bagi keluarga dengan ekonomi lemah.

Saya tidak ingin ada lagi pungutan apapun yang membebani orangtua murid. Sekolah harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh menarik biaya apapun  di luar ketentuan.
Dalam waktu dekat, saya akan mengumpulkan kepala sekolah SD dan SMP untuk memastikan hal ini dipatuhi. Jika memang masih ada yang melanggar, kami tidak akan segan segan  memberikan sanksi,”tegas “ungkap Asep Jafar, Senin (17/3/2025).

Asep Japar juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat agar lebih ketat, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan diluar aturan / tidak jelas.

“Iya saya juga sering dapat aduan langsung , tentunya pungutan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah sudah pasti dianggap memberatkan wali murid dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,”ujarnya.

Dan Jika masih ditemukan pelanggaran pelanggaran  di sekolah , Asep Japar selaku Bupati Sukabumi  berjanji akan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan. Alternatif lain yang dipertimbangkan adalah mengeluarkan surat peringatan resmi kepada seluruh sekolah agar mereka mematuhi kebijakan tersebut.

“Dengan langkah ini, diharapkan  sekolah tidak ada lagi pungutan yang tidak jelas di sekolah-sekolah Sukabumi , sehingga orang tua murid tidak lagi terbebani dengan biaya biaya  tambahan yang di lakukan sekolh  di luar ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

(Hery)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *