Bobol Toko di Kelumbayan Barat, Dedi di Bekuk Polsek Limau dan 1 DPO

TANGGAMUS- JK. Kelumbayan Barat – Pria 35 tahun bernama Dedi Sofian, warga Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau.

Ia ditangkap atas persangkaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), bobol toko di Dusun Jatiringin Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan pria berprofesi tani itu sempat menghebohkan warga Desa Hanau Brak, Padang Cermin yang tak menduga bahwa dia merupakan pelaku Curat.

Beruntung, petugas gabungan yang sigap memberikan pengertian dengan memperlihatkan foto rekaman CCTV kepada warga sehingga warga dapat mengerti penegakan hukum yang telah dilakukan kepada Dedi Sofian tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan 1 unit Handphone merk Samsung yang digunakan tersangka dan tas selempang milik korban yang dikuasainya.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP. Ichwan Hadi mengatakan, “tersangka berhasil ditangkap dengan dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 Wib saat tersangka berada di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran”.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 pebruari 2020, atas nama korbannya Makmur Sitohang, warga Pekon Lengkukai, Kelumbayan Barat,” kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (16/2/20).

Menurut AKP. Ichwan Hadi, “pencurian itu dilakukan oleh tersangka bersama rekannya yang belum tertangkap berinisial (P), pada hari Minggu tanggal 09 pebruari 2020 sekira jam 12.30 Wib saat korban sedang melaksanakan ibadah di gereja.

“Para pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak kunci toko, setelah kunci gembok berhasil di rusak, lalu pelaku masuk ke toko dan mengambil puluhan slop rokok berbagai merk, lalu keluar melalui pintu awal mereka masuk”.

“Pencurian diketahui korban, setelah pulang sehabis selesai beribadah di gereja malam harinya, setelah menghitung kerugian ternyata ia merugi Rp. 7,7 juta dan esok harinya melapor ke Polsek Limau,” jelasnya.

Ditambahkan AKP. Ichwan Hadi menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui semua perbuatannya, namun hanya memakai beberapa bungkus rokok. Sebab rokok tersebut dibawa rekannya yang belum tertangkap untuk dijual.

“Barang Bukti (BB) rokok masih dalam pencarian, sebab dibawa oleh pelaku yang telah ditetapkan DPO berinisial (P)” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, rokok yang dicuri oleh para pelaku diantaranya Marlboro Black besar 2 slop, Marlboro Black kecil 1 slop, Marlboro merah besar 1 slop, Marlboro putih 1 slop, Sampoerna mild evolution merah 1 slop, Evolution mentol 1 slop, Surya 16, 2 slop, Surya 12 , 1 slop, Kedai kopi 3 slop.

Kemudian Dji sam soe kretek 1 slop, Dji sam soe reffile 1 slop, Sampoerna mild besar 3 slop, Sampoerna mild kecil 4 slop, Magnum mild 16, 4 slop, Hits mild 4 slop, Arya bold 1 slop, Gudang baru 1 slop, Gudang baru ori merah 2 slop,Sri wedari 2 slop, Djarum black 8 bungkus, Dunhill black 8 bungkus, GG Mild 2 slop, Dunhill putih 9 bungkus, Surya 16 sebanyak 1 slop, Surya 12 sebanyak 9 bungkus.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7,7 juta,” kata korban dalam laporan Polisinya. (HTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *