Jawa Barat: BLK LN Sukses Makmur Sejahtera Inginkan PMI yang Berkualitas dan Berkeahlian

jejakkasus.co.id, CIREBON – Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) Sukses Makmur Sejahtera yang beralamat di Jalan Pantura Cirebon, Desa Kalipasung, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), menginginkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berkualitas dan berkeahlian.

Hal tersebut disampaikan Pengelola BLK LN Sukses Makmur Sejahtera Maksudi kepada Jurnalis jejakkasus.co.id saat dikunjungi di tempatnys mengatakan, bahwa tujuan didirikannya BLK-LN untuk meningkatkan kualitas PMI.

“Ini karena melihat rendahnya kualitas PMI kita, maka saya tergerak untuk membuka Balai Latihan Kerja agar para Pekerja Migran punya kualitas yang bagus dan keahlian yang layak hingga bisa bersaing dengan Negara lain,” ungkap Maksudi, Selasa (17/01/2024).

Lanjut Maksudi, karena ketika para Pekerja Migran Skillnya kurang bagus, maka para Majikan di Negara Penempatan akan mengambil Asisten Rumah Tangganya dari Negara lain.

“Kami di BLK-LN Sukses Makmur Sejahtera mendidik Bahasa, baik itu Bahasa Inggris, Mandarin maupun Cantonis yang untuk pemberangkatan ke Singapura, Taiwan maupun penempatan ke Hongkong,” jelasnya.

Maksudi juga mengucapkan rasa syukurnya, karena tidak ada kendala apapun selama memberangkatkan PMI, namun ia mengaku sedikit tersendat menjelang akhir tahun 2023.

Alhamdulillah, selama ini Penerbangan lancar, hanya bulan kemarin menjelang akhir tahun Penerbangan tersendat. Namun, sekarang Alhamdulillah, sudah kembali normal, besok saja ada 9 anak yang terbang, satu ke Singapura, satu ke Taiwan dan tujuh orang ke Hongkong, dan BLK kami berkolaborasi dengan PT Tulus Widodo Putra,” kata Maksudi.

Mengenai Perlindungan Hukum, BLK LN Sukses Makmur Sejahtera mengacu pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mengutip pada Bab 1 Pasal 1 ayat 5, bahwa Perlindungan adalah upaya untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia yang sudah bekerja di Negara Penempatan, bekerja sama dengan Agensi agar hak PMI terpenuhi, tempat tinggalnya, kesehatannya maupun gajinya.

Jurnalis: H. Indang / Biro Cirebon


Redaksi | © JEJAK KASUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *