jejakkasus.co.id, LAMPUNG BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menggelar giat pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). bertempat di Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar), Lampung, Kamis (29/08/2024).
Acara ini juga dihadiri Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Waka Polres Lampung Barat, Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat M. Zainur Rochman, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Lampung Barat, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap akhir dalam proses peradilan untuk berbagai kasus yang telah mendapatkan putusan inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, narkotika, dan berbagai barang bukti lain terkait tindak pidana.
“Kegiatan ini mencerminkan komitmen kami untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum. Dengan pemusnahan ini, kami menutup fase dari kasus-kasus yang telah diputuskan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Hal tersebut juga ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Lampung Barat juga memberikan dukungan terhadap kegiatan ini, menekankan pentingnya sinergi antara institusi hukum dalam memastikan keadilan.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk kolaborasi yang erat antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menjaga integritas sistem hukum,” kata Ketua Pengadilan Negeri.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dengan prosedur yang ketat untuk memastikan semua barang bukti dimusnahkan secara aman dan sesuai aturan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan hukum di Lampung Barat.
Pewarta: Bg’one