KOTA BENGKULU- JK. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu dan memperhatikan telegram Kapolda Bengkulu Nomor ST/517X11/KEP/2020 Tanggal 15 Desember 2020 bahwa, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan masih rendah dan sehingga mengakibatkan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 semakin tinggi, maka demi keselamatan bersama agar terhindar dari Covid-19 secara meluas perlu tindakan yang intensif.
Menanggapi hal ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan menyikapai dengan tegas dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh lapisan masyarakat Provinsi Bengkulu dapat mengindahkan apa yang sudah tertuang di Surat Edaran sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai pemberitahuan berikutnya bilamana pandemi Covid-19 sudah dinyatakan terkendali.
Menanggapi hal ini, media Jejak Kasus menyambut baik apa yang telah disampaikan Walikota Bengkulu yang langsung di teruskan dengan Surat Edaran demi kesehatan seluruh elemen masyarakat Provinsi Bengkulu. (Tian)