BENGKULU SELATAN- JK. Setelah acara deklarasi penerbitan Nomor Induk Apratur Perangkat Desa (NIAPD) bebas Pungli alias gratis, beberapa waktu lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan melakukan seleksi yang ketat terkait pengajuan NIAPD tersebut.
Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini, S.Sos., memastikan, pihaknya akan melakukan penyeleksian secara selektif dan ketat.
Guna mengetahui bahwa, tidak ada lagi aturan yang dilanggar atau diabaikan oleh pihak Desa sebelum NIAPD diterbitkan. Sebagai contoh masalah jam kerja dan Perangkat Desa yang masih mempunyai pekerjaan ganda. Senin (5/4/2021).
Tambah Hamdan, Perangkat Desa dan Kepala Desa wajib menaati UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2018 yang menngatur tentang Desa, di UU telah dijelaskan dengan tegas bahwasanya, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD.
Untuk hal itu, Pemerintah sangat mengapresiasi atas pengabdian Perangkat Desa, dengan cara menyetarakan penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa dengan PNS golongan II A, dengan harapan yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya dengan serius dan sesuai dengan tupoksinya, ungkap Hamdan.
Lanjut Hamdan, bila di Bengkulu Selatan ini masih ada Perangkat Desa yang masih mempunyai tugas ganda, baik itu Perangkat maupun Pendamping Desa. Jika itu memang ada, maka akan diberi pilihan apakah pekerjaanya sebagai Perangkat atau tetap memilih pekerjaan lain tersebut.
Adapun sanksi yang akan diberikan, pertama kami tidak akan mengeluarkan NIAPD, kedua kami akan kirim surat ke Camat dan Kepala Desa, sangsinya akan diberhetikan, tegas Hamdan. (Zrk)