Bengkulu : PT BSL Belum Sampaikan Dokumen Kepemilikan Lahan

BENGKULU SELATAN- JK. Pansus sengketa lahan warga vs PT BSL sempat staknan akibat dampak wabah Covid-19. Namun hal ini tidak membuat surut anggota Pansus DPRD Bengkulu Selatan untuk mengusut tuntas laporan warga atas dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan pabrik CPO Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Lubuk Ladung, Kecamatan Kedurang itu.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Holman,, SE dikonfirmasi tindaklanjut kerja Pansus terkait sengketa lahan antar warga dengan PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) tersebut menegaskan, bahwa Pansus tetap bekerja untuk masyarakat.

Bukan berhenti, hanya saja sempat staknan karena adanya wabah Covid-19 baru-baru ini. Sudah kita usulkan minta waktu diperpanjang hingga bulan Agustus mendatang,” kata Holman, SE.”

Disampaikan Holman, sebelumnya pihak Pansus secara resmi sudah menyurati PT BSL agar menyampaikan data-data dokumen kepemilikan lahan kebun milik PT BSL tersebut, namum hingga saat ini belum diterima Pansus.

Kalau dari warga dokumen sudah kita terima. Sementara dari PT BSL hingga hari ini bukti kepemilikan lahan yang diklaim milik PT BSl itu belum diasampaikan. Akan kita surati lagi yang kedua kalinya,” ujar Sekretaris DPC PDIP Bengkulu Selatan ini.”

Direncanakan Pansus III yang menangani sengketa lahan warga Vs PT BSL ini akan melakukan verifikasi dan cek lokasi lahan yang di klaim milik PT BSL tersebut. (Zrk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *