jejakkasus.co.id, BENGKULU SELATAN – Tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari setahun menjerit, lantaran insentif hanya dibayar sebesar Rp 250.000,- dan Rp 300.000,- per tiga bulan sekali oleh Camat Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Terkait dengan pembayaran insentif yang sangat minim dan memperihatinkan itu, inisial (S), (Ct), (Rd), (Yd) adalah tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari satu tahun melaporkan masalah ini pada pihak media dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bengkulu serta Lembaga (KPK) untuk dimintai memediasi dengan Camat Pino Raya Sulaiman Efendi.
Melalui surat permohonan resmi yang ditujukan kepada pihak media jejakkasus.co.id, cover publik.com, Lembaga KPK dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) perihal permohonan mediasi pada Camat Pino Raya.
“Kami mohon kiranya pihak media dapat membantu mempertanyakan honor kami pada Pak Camat,” jelas salah satu korban yang enggan disebut namanya.
Atas laporan tersebut, pihak media, LIN dan Lembaga KPK mendatangi Kantor Camat Pino Raya. Sayangnya, saat itu Camat sedang tidak berada ditempat, namun yang menyambut kedatangan awak media saat itu hanya Sekcam Erwan, Kamis (17/03/2022).
Tidak hanya sebatas itu, awak media bersama anggota Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Lembaga KPK kembali mendatangi Kantor Camat dengan tujuan meminta klarifikasi dari Camat Pino Raya.
“Camat Pino Raya menjelaskan, bahwa tenaga honorer di Kantor Camat Pino Raya sudah terlalu banyak, sehingga 4 orang tenaga honor tidak bisa lagi dimasukkan ke daftar DPA,” jelas Camat.
Ditambahkan Camat, terkait dengan insentif honorer yang diterima mereka itu bervariasi. Hal ini berdasarkan hasil rapat seluruh pejabat yang ada di Kantor Camat yang memutuskan, bahwa besaran insentif tenaga honorer sebanyak 4 orang yang tidak termasuk dalam DPA adalah sebesar 250.000.- berasal dari uang pribadi, artinya bukan uang dari pemerintah.
“Oleh karenanya, untuk pembayaran honor tersebut berdasarkan kerelaan Camat serta uang Saku para pejabat di Kantor Camat itu sendiri,” kata Camat.
“Lain halnnya dengan 6 orang tenaga honor yang termasuk dalam DPA, keenam tenaga honor memang resmi penggajiannya dari sumber dana dari pemerintah yang pembayarannya telah dilakukan sejak bulan Maret 2022 bulan ini. Sedangkan tenaga honorer 4 orang lagi telah dibayarkan di bulan Februari 2022 yang lalu,” jelas Camat Sulaiman Efendi.
Dari keterangan Camat Pino Raya yang dihimpun oleh awak media, maka keempat tenaga honor lepas yang diberi insentif dengan besaran yang jelas tidak layak diatas, diduga Camat Pino Raya telah mekanggar ketentuan Undang Undang RI, yaitu UUD Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum Regional (UMR). (Zrk/Ag/Yop/Red)