Bengkulu: Polsek Seginim Berhasil Lakukan Problem Solving Perkara Pengancaman

jejakkasus.co.id, BENGKULU SELATAN – Polsek Seginim, Polres Bengkulu Selatan melaksanakan kegiatan Problem Solving perkara pengancaman di Wilayah Kecamatan Seginim, Rabu (22/3/2023) siang.

Problem Solving penyelesaian masalah pengancaman yang terjadi di rumah Bardin di Desa Babatan Ulu, Kecamatan Seginim, dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Seginim Aipda Irnawan, S.H., dan Bhabinkamtibmas Aipda Syaifullah dan dapat menemui kesepakatan damai.

Kegiatan Problem Solving tersebut bertempat di Kantor Polsek Seginim dengan melibatkan kedua belah pihak yang bermasalah dan keluarga masing-masing serta Aparat Desa.

Polsek Seginim sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan dari Nirwan (37) warga Desa Babatan Ulu, Kecamatan Seginim. Pihak pertama yang diancam oleh HY (27) dan A (29) warga Desa Babatan Ulu, Kecamatan Seginim, yakni Pihak Kedua.

Mediasi menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh semua pihak yang hadir dalam mediasi tersebut.

Keputusan yang disepakati, yakni pihak kedua meminta maaf kepada pihak kesatu dan pihak kesatu telah memaafkan pihak kedua. Masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Pihak kesatu meminta pihak kedua untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali ataupun pihak manapun.

Pihak kesatu dan pihak kedua berjanji tidak akan melanjutkan permasalahan ke proses hukum. Pihak pertama meminta untuk pihak kedua melaksanakan Sanksi Adat yang berlaku di Desa Babatan Ulu dan pihak kedua menyanggupi permintaan pihak ke satu.

Kapolsek Seginim IPTU Kusyadi, S.H., M.Si., mengatakan, Polsek Seginim malaksanakan Problem Solving atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, korban, keluarga Pelaku, keluarga korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, sebagaimana diamanatkan dalam Perpol 8 Tahun 2001 pada Pasal 1 huruf 3.

“Dasar Hukum inilah yang kita jadikan pedoman dalam penyelesaian masalah yang ada ditengah masyarakat,” pungkasnya. (Yoni/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *