jejakkasus.co.id, BENGKULU SELATAN -Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Suka Bandung, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, diduga menggelapkan Dana Desa (DD) puluhan juta rupiah.
Hal tersebut berdasarkan laporan Ketua BPD Desa Suka Bandung Ferianto, bahwa Pjs Kepala Desa berinisial B, telah menggunakan Dana Desa untuk keperluan pribadi.
Pasalnya, pada saat anggota BPD menanyakan gajinya, ternyata uang yang selama ini disimpan dalam Rekening Desa sudah habis.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh anggota BPD belum juga menerima gaji. Atas peristiwa itulah anggota BPD mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan untuk melaporkan nasib yang dialami anggota BPD, Jumat (31/12/2021)
Selanjutnya, menindak lanjuti laporan anggota BPD Desa Suka Bandung, Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini, S.Sos., beserta tim langsung turun ke lapangan mengadakan rapat evaluasi dan pemeriksaan keuangan desa.
Dari hasil evaluasi, ternyata terbukti dari jumlah pendapatan dan pengeluaran ditemukan selisih cukup signifikan, kemudian dana yang ada di rekening koran desa setelah ditanyakan pada Bendahara jawabnya telah habis alias nol rupiah. Sedangkan penggunaan dana itu tanpa ada kejelasan peruntukkannya.
Menurut tim dari Dinas PMD, selisih pengeluaran dan pendapatan mencapai kisaran Rp 70 juta lebih. Sedangkan uang itu adalah untuk biaya pembayaran gaji anggota BPD dan beban-beban lain yang belum dibayarkan.
Kepala DPMD saat dikonfirmasi, bahwa hasil dari pemeriksaan hari ini akan dilaporkan dulu kepada Bupati.
“Dan kami akan menrunkan tim audit untuk memeriksa lebih detail lagi atas Dana Desa yang tidak jelas kemana lari nya. Jika terbukti, Pjs Kades menyelewengkan uang Negara tersebut, maka kami tidak segan-segan akan melanjutkan kasus ini pada pihak yang berwajib,” tegas Hamdan. (Yoni)