Bengkulu: Pemprov Beri Sanksi Pedagang yang Jual Minyak Goreng di Atas HET

jejakkasus.co.id, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan sanksi kepada Pedagang yang menjual Minyak Goreng Curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan, yaitu Rp 14 ribu per liter dan Rp 15.5 ribu per kilogram.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, bahwa sanksi yang akan diberikan kepada para Pedagang yang menjual tidak sesuai dengan HET, yaitu pemerintah tidak akan mendistribusikan kembali Minyak Goreng Curah.

“Para Pedagang harus menjual Minyak Goreng Curah sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” kata Rohidin, Selasa (12/04/2022)

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu menyebutkan, bahwa memang banyak pemilik Toko yang menjual Minyak Goreng Curah di atas HET dan tidak lagi memasang Spanduk ketersediaan Minyak Goreng Curah sesuai HET.

Bahkan, Pedagang di Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kota Bengkulu menjual Minyak Goreng Curah berkisar dari Rp 16 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram.

“Padahal, sebelum Minyak Goreng masuk Pedagang sudah berkomitmen untuk menjual Minyak Goreng Curah sesuai dengan HET,” ujar Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu Yennita Syaiful.

Bahkan, dengan pihak Distributor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) para Pedagang telah menandatangani fakta integritas di atas materai.

Dirinya menyayangkan sikap Pedagang yang tidak mematuhi komitmen yang telah disetujui oleh pemerintah.

Padahal, para Pedagang telah menerima keuntungan sebesar Rp 1 ribu per kilogram atau per liter dari penjualan Minyak Goreng tersebut. (Zrk/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *