Bengkulu : Hasil Temuan Pansus Covid-19 DPRD di Tembuskan ke Polda Bengkulu, KPK dan Bawaslu

BENGKULU SELATAN- JK. Selasa (14/7/2020). Pansus Covid-19 yang dibentuk oleh DPRD Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu akhirnya tuntas dilakukan, hasilnya beberapa temuan mengenai item pengadaan yang dilaksanakan oleh tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.

Secara resmi hasil temuan tersebut direkomendasikan ke Aparat Penengak Hukum (APH) baik ke Polda Bengkulu maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesuai dengan janji Pansus Covid-19 yang dibentuk oleh DPRD Bengkulu Selatan sebelumnya, seluruh hasil temuan Pansus Covid-19 dipastikan direkomendasikan ke aparat penegak hukum.

Maka dari itu dalam Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Istimewa DPRD Bengkulu Selatan, Selasa (14/7/2020) siang, Pansus Covid-19 dalam laporan hasil temuan yang disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Siptin Gunawan menegaskan, hasil temuan ini direkomendasikan kepada Mapolda Bengkulu, KPK, hingga Bawaslu.

Sebab dari hasil temuan ini ada beberapa kejanggalan, salah satunya yang paling mencolok adalah pengadaan Masker senilai Rp 1,130 miliar, dengan rincian dua kali pemesanana dimana pemesanan pertama sebanyak 30 ribu lembar dan pemesanan kedua sebanyak 100 ribu lembar Masker kain.

Belum lagi pemasangan Baliho yang dianggap tidak sesuai perencanaan dan beberapa temuan lainnya. Sehingga dengan berakhirnya masa kerja Pansus Covid-19 hasil temuan ini akan ditindaklanjuti dan akan terus dikawal oleh DPRD Bengkulu Selatan.

Dikatakan Siptin Gunawan, apa yang dilakukan oleh Pansus merupakan temuan di lapangan, dan bisa dipertanggungjawabkan, khususnya pengadaan Masker dan Baliho.

“Itu jelas hasil temuan kita (Pansus Covid-19-red), dan akan kita rekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum,” ujar Ketua Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Selatan.

Sementara itu Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim memastikan, apa yang menjadi rekomendasi Pansus ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi lembaga.

“Soal rekomenasi Pansus ke Aparat Penegak Hukum (APH), secara kelembagaan secepatnya akan kita kirim baik ke Polda Bengkulu maupun tembusannya Ke KPK maupun Bawaslu,’ tandasnya. (Zrk)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *