SELUMA- JK. Bupati Seluma Bundra Jaya memimpin rapat masalah izin HGU. Sudah habis lahan Sabudin sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan PT Agri Andalas, Kecamatan Seluma. Kamis (15/10/ 2020).
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh pejabat Provinsi, Polres Seluma, Dandim Seluma, Ketua DPRD Seluma beserta anggotanya, Ketua BPN Seluma, Camat Suka Raja, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Jenggalu, Kecamatan Suka Raja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Di putuskan Bupati Seluma masalah sengketa lahan yang ada di Desa Jenggalu, surat HGU yang sudah habis, milik siapapun mulai hari Kamis 15 Oktober 2020 pukul 11-30 WIB, lahan tanah Kebun Kelapa Sawit di Desa Jenggalu, Kecamatan Suka Raja, lahan tersebut harus di kosongkan.
Ada tanaman apapun harus di kosongkan, karena sudah milik negara Indonesia, keputusan tersebut diambil dari semua pihak, DPRD Seluma dan dari instansi terkait.
Bahkan dari Desa Jenggalu, disimpulkan oleh Bupati Seluma yang memutuskan bahwa, seluruh tanah yang ada di Desa Jenggalu milik negara, pungkas Bupati Seluma Bundra Jaya.
Kepala Desa Jenggalu Jon, kepada Bupati, instansi terkait meminta surat hak milik negara tersebut agar edepan tidak ada gejolak di Desa Jenggalu dan di sekitarnya.
Bilamana surat terkait sudah terbit, akan segera diberitahukan kepada masyarakat Jenggalu supaya semuanya jelas dan paham, harap Kepala Desa Jenggalu, Kecamatan Suka Raja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. (JKN/MHN/SKN)