MUARA ENIM- JK. Suharni (34 tahun) warga Lorong Lebak, Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap anggota Polres Muara Enim.
Dia dibekuk lantaran memiliki 100 butir narkotika jenis ekstasi. Penangkapan terhadap Suharni dilakukan di Jl. Desa Tanjung Jati, Kec.Muara Enim, Kab. Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, S.H., S.IK., M.H., kepada awak redaksi Jejak Kasus, Selasa (17/12/2019), mengungkapkan, Suharni ditangkap pada Kamis (12/12/2019) oleh anggota Satuan Narkoba.
Dijelaskan kapolres, pada Kamis (12/12/2019) sekira pukul 14.30 WIB, anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan Suharni sering bertransaksi narkotika di kontrakannya di Desa Tanjung.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan cara salah satu anggota Satuan Narkoba untuk menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi dilakukan, Suharni langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya. (Agt)