TANGERANG- JK. Tim Opsnal IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M berusia 35 tahun yang diduga Pengecer Judi Togel Fajar Pakong.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Kuli Bangunan ini diringkus lantaran menjadi Pengecer Judi Togel jenis Fajar Pakong. M dibekuk di rumahnya di Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan M berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang didapat adalalah adanya dugaan kegiatan Perjudian Togel jenis Fajar Pakong di rumah tersangka M.
“Atas adanya informasi itu, selanjutnya Tim Opsnal Unit Resmob langsung melaksanakan pengecekan ke lokasi,” kata Wahyu. Sabtu (20/3/2021).
Wahyu melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Dalam penangkapan itu, turut didapati Barang Bukti uang tunai diduga Pemasang Judi, 2 Lembar Kode Fajar Pakong, dan Rekapan Nomor Pasangan Judi Togel Fajar Pakong.
“Selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan ke Mako Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar orang Nomor satu di Polresta Tangerang, Polda Banten ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka M kini meringkuk di Sel Mapolresta Tangerang. Tersangka M dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik Perjudian dalam bentuk apapun, karena Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Wahyu menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para Penjudi.
“Jauhi Perjudian, bila mengetahui informasi laporkan ke kami. Akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Lsn)