jejakkasus.co.id, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), resmi telah menetapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 17 Oktober 2021 mendatang.
Sebelumnya, rencana Pilkades tersebut diundur sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 141/4251/SJ, perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak pada masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan ditunda selama 2 bulan sejak surat dikeluarkan .
Bahwa, Pesta Pilkades atau Pemungutan Suara di Kabupaten Pandeglang ditetapkan pada 15 Agustus 2021, kini diundur dan ditetapkan akan dilaksanakan pada 17 Oktober 2021 mendatang.
Waktu yang sudah ditetepkan itu, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan DPMPD Pandeglang bersama Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan jajaran lainnya di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Selasa (10/8/2021).
Semua tahapan Pilkades sudah ditetapkan oleh Bupati Pandeglang melalui Intruksi Bupati (Inbup) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pilkades Serentak di Kabupaten Pandeglang Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Saat di temui awak media, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMPD Pandeglang Asep Permana membenarkan, dengan adanya surat dari Mendagri, Pemerintah Kab. Pandeglang resmi memundurkan tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang.
“Namun, pada rapat tadi sudah dilakukan pembahasan oleh Ibu Bupati, Pak Wabup Pandeglang bersama Forkompinda. Hasilnya keluar lah Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur tahapan dimulai laginya Pilkades sampai pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaannya,” kata Asep.
Jadi jelasnya, tanggal 15 Agustus 2021 diundur lagi selama dua bulan, sehingga pihaknya menentukan tahapan Pilkades di Pandeglang bakal dilaksanakan kembali terhitung dari tanggal 8 Oktober sampai 20 Nopember 2021 mendatang.
“Tahapan terbaru dimulainya lagi pada 8 Oktober 2021 mendatang,” ungkapnya.
Ia juga merincikan, bahwa 8-10 Oktober 2021 penyampaian undangan, dari situ dilanjutkan masa kampanye dari 11-13 Oktober 2021, dan 14-16 Oktober 2021 memasuki masa tenang.
Asep menegaskan, kalau khusus pencobolosan atau pemungutan dan penghitungan suarannya itu pada 17 Oktober 2021.
“Sudah sah ditetapkan pencobolosan atau pemungutan dan penghitungan suarannya itu pada 17 Oktober 2021. Itu sesuai Inbup terbaru Nomor 9 tahun 2021 tentang Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, harapan kami perencanaan ini bisa berjalan sesuai rencana bisa berjalan kondusif,” pungkasnya. (Lor/Om JK)