jejakkasus.co.id, SERANG – Miris seorang mantan anggota Pensiunan Polisi (WK) menderita bathin dan shock karena kasus yang dialaminya tiba-tiba dipanggil oleh Penyidik Aiptu Suyanto Kepolisian Reskrim Polres Cilegon, Polda Banten.
Pasalnya, kasus yang dialaminya sudah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan sudah setahun lebih, yakni Minggu 19 Desember 2021 oleh kuasa hukum masing-masing, tapi masih berbuntut.
Kasus yang dilaporkan oleh Pelapor STR yang didampingi oleh kuasa hukumnya MCL yaitu berawal dari Pelapor (STR) yang ingin mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri, dan setelah musyawarah dengan Terlapor WK mencoba mengarahkan STR ke rekan kerjanya sesama anggota Polri, yaitu Iptu Doni M yang dianggap bisa membantu untuk memasukkan anaknya tersebut.
Selanjutnya, dipertemukanlah kedua belah pihak, maka terjadilah kesepakatan untuk saling membantu, dan STR memberikan sejumlah uang kepada Iptu Doni M dengan catatan jika tidak lulus dalam test, maka uang akan dikembalikan Iptu Doni kepada STR sebagai orangtua anak tersebut.
Proses test pada Tahun 2017 mengalami kegagalan, dan Doni M menjanjikan pada Tahun 2018 untuk mengikuti test kedua kembali dan dalam perjalanan test tersebut Doni tutup usia.
Naas, setelah mengikuti tes yang kedua kalinya di Tahun 2018 gagal, karena kesehatannya tidak memenuhi syarat. Akhirnya anak tersebut gagal menjadi anggota Polri.
Kemudian, karena anaknya gagal menjadi anggota Polri, keluarga STR melalui kuasa hukum MCL menemui Terlapor WK dan minta pertanggungjawaban untuk segera mengembalikan uang ke STR.
Karena desakan Kuasa Hukum dan WK tidak ingin bermasalalh di akhir masa Purna kerjanya mengatakan, walaupun bukan sebagai Terlapor utama, namun WK yang mengaku yang memperkenalkan ke rekannya Doni M sesama anggota menyerahkan uangnya kepada Doni M (Alm), maka merasa bertanggungjawab membantu mengembalikannya.
Saat STR (Pelapor) melalui Advokatnya mendatangi WK (Terlapor) ke Polda Banten (tempat bertugas) untuk menagih uang STR yang telah diberikan kepada Doni M (almarhum) supaya segera mengembalikan sejulmlah uang tersebut.
Disaat itulah terjadi mediasi antara Advokat Pelapor (MCL) dengan Advokat Terlapor (YSF) karena Terlapor merasa tertekan dan tidak ingin bermasalah kerjanya di akhir Purna, akhirnya Terlapor menyanggupi mengganti uang yang telah diberikan STR kepada Doni yang telah tutup usia.
WK bersedia untuk mengganti uang tersebut dengan menyerahkan asetnya Sebidang Tanah, bahkan tanah miliknya sendiri yang harganya lebih tinggi dari uang tersebut dan kedua Pengacara langsung melakukan survey lokasi, yaitu tanah seluas 400 meter persegi di Kota Serang.
Setelah survei dan deal, WK langsung menyerahkan Surat-surat Tanah berupa Akte Jual Beli atas nama sendiri tanggal 05 Desember 2021, dan uang kompensasi sebesar Rp 40 juta sesuai permintaan kuasa hukum STR, juga disanggupi oleh Terlapor WK dengan 2 kali pembayaran.
Pembayaran pertama tanggl 16 Desember 2021 sebesar Rp 25.juta dan pembayaran kedua tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp.15 juta yang diserahkan melalui pengacaranya masing-masing.
Kemudian, pada tanggal 19 Desember 2021 kedua belah pihak yang berseteru bersama kedua kuasa hukumnya membuat Surat Perjanjian Bersama, bahwa masalah ganti rugi STR dengan WK sudah dinyatakan selesai dan tidak saling menuntut dan telah dituangkan dalam Surat Perjanjian Bersama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh kuasa hukum masing-masing.
“Ya, saya telah menyampaikan ke pihak keluarga STR sebagai itu ganti uang yang di berikan kepada Doni. M (alm) karena sudah tiada, saya akan tanggung dan bayar dengan Tanah saya, dan sudah kita tanda tangan semua, bahkan saat ini sudah di notariskan, saya tinggal nunggu bayar pajak belum ada break downnya, jadi dari kita,” pungkasnya. (Lorhenson/Red)