Banten: MAPPAK Layangkan Surat Konfirmasi Laporan Pengaduan yang Ditangani Kejati

jejakkasus.co.id, SERANG – Koalisi MAPPAK Banten melayangkan surat konfirmasi terkait pembanguan Jalan Simpang Taktakan-Gunung Sari dan lelang RSUD Cilograng serta Labuan yang mana surat tersebut sudah diterima oleh Kejati Banten dari Desember 2021.

Hal itu terkait adanya dugaan penyimpangan di barang jasa pada pekerjaan Jalan Simpang Taktakan-Simpang Gunung Sari dari Satuan Kerja Dinas PUPR Provinsi Banten, yang mana adanya item tersebut diduga tidak sesuai Spek/RAB perencanaan yang sudah direncanakan pada daftar kuantitas dan harga satuan.

Roni Time  investigasi mengatakan, sebagai Time investigasi menyayangkan adanya Laporan Pengaduan  MAPPAK Banten.

“Seharusnya, pihak Kejati Banten yang menangani pengaduan tersebut sama sekali tidak ada surat pemberitahuan lanjut tidaknya laporan pengaduan kami, yaitu pembagunan Jalan Simpang Taktakan-Gunung Sari yang sudah dilaksankan pada tahun 2021 menggunakan APBD Provinsi Banten dengan nilai Rp 13.613.025.524.90,- yang sebagai pelaksana CV Wirasantika,” tuturnya.

“Kami harapkan, kepada Kejati Banten agar apa yang kami lakukan sebagai Lembaga perihal adanya temuan tersebut untuk segera dipanggil pihak-pihak terkait dalam pekerjaaan tersebut yang dalam pelaksanaanya diduga tidak sesuai spek, yaitu Pembesian dan Agregat A/B yang mana pengadaan barang tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

“Bila mana tidak ada kejelasan hal yang saya laporan adanya dugaan kerugian Negara dan kami akan laporkan ulang  ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan penegak hukum lainya. Dan itu bila dalam Minggu-Minggu ini sama sekali tidak ada konfirmasi kepada kami (Koalisi MAPPAK Banten),” ujar Eli Zaro Kordinator MAPPAK Banten.

Lanjut Ely Zaro, dan dari Dinkes Provinsi Banten hal lelang juga sama sekali belum ada Informasi ke Koalisi MAPPAK Banten.

“Kami juga melayangkan surat untuk pemeriksaan ulang temuan BPKP Banten dengan nilai Rp 300 juta lebih pada pekerjaan Pembagunan Rumah Sakit Jiwa tahap 1 (Pematangan Lahan dan Pembangunan Infrastruktur RSJ Provinsi Banten) yang berlokasi di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantak, Kota Serang pada APBD tahun 2019 dengan nilai Rp 8.220.311.331,25,- (Delapan Miliyar Dua Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah koma Dua Puluh Lima Sen) sebagai pelaksana PT. Mahkota Ujung Kulon dari Satuan Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mana pekerjaan tersebut diduga adanya item yang dilaksanakan tidak sesuai spek dan pekerjaaan diduga tidak terselesaikan,” jelasnya.

“Kami harapkan, kepada Kejati Banten untuk segera malakukan tindakan yang sebagaimana mestinya. Karena kami percaya, Kejati Banten bisa menangani laporan pengaduan kami Koalisi MAPPAK Banten yang sudah kami layangkan kedua kalinya ini. Agar di Provinsi Banten tidak ada yang main-main terhadap uang Negara, karena uang tersebut hasil jerih payah masyarakat Banten yang selalu membayar pajaknya,” pungkasnya. (Son/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *