Banten: Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Berhasil Diringkus Polda Banten

jejakkasus.co.id, BANTEN – Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan melakukan pecah kaca mobil terhadap korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro saat kegiatan press conference di Polda Banten, Kamis (06/01/2022).

Dalam penyampaiannya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan bahwa Polda Banten melakukan penangkapan jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan menangkap 5 tersangka.

“Ditreskrimum Polda Banten Pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap 5 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat. Para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” kata Shinto Silitonga.

Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan para pelaku berasal dari sumatera selatan, dan Banten, “Para pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri, dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku di tangkap di Kota Serang,” ujar Kabid Humas Polda Banten.

Shinto Silitonga menyampaikan para pelaku beraksi dengan berbagai modus yang terungkap, “Para tersangka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi dan memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar.

Memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran sampai saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya,” jelas Shinto Silitonga.

Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto Silitonga mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal,” ungkap Shinto Silitonga.

Selanjutnya, Shinto Silitonga mengatakan terhadap kelima tersangka residivis diancam pasal berlapis, “atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” tegasnya.

Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para tersangka, “Kelima tersangka tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu di depan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), sedangkan HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban, semantara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO, “kata Akbar.

Akbar juga mengatakan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS (38) di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang.

“Kami mendapatkan informasi dari IS (38) berdasarkan informasi tersebut tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT,  dari hasil pemantauan tersebut didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian di beberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak. Setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya, Tim Resmob berhasil menangkap tiga tersangka yaitu IS (38), JS (32) dan KH (31) di kediamannya masing-masing,” ungkap Akbar.

Lebih lanjut Akbar menyampaikan setelah menangkap ketiga tersangka lalu mengamankan dua tersangka lainnya, “Setelah melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka didapat informasi pelaku lainnya, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka yaitu SS (24) dan HM (38) yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan,” tutup Akbar.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat dan pengelola security bank.

“Kami menghimbau kepada pengelola security agar dapat meningkatkan kewaspadaan dengan modus jaringan pelaku ini, mengawasi dan mengidentifikasi pelaku di parkiran dan dalam area bank. Dan kepada masyarakat yang bertransaksi di bank agar memperhatikan aspek keamanan, bila membutuhkan pengawalan agar menginformasikan kepada pihak kepolisian,” tutup Shinto Silitonga. (Son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *