Banten : Koalisi LSM MAPPAK Kecam Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Serang

SERANG- JK. Koalisi LSM MAPPAK (Masyarakat Peduli Pembangunan dan Anti Korupsi) Provinsi Banten mengecam pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum yang menyatakan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dinilai selalu meresahkan masyarakat.

Pasalnya, Ketua DPRD Kabupaten Serang itu mengatakan hal tersebut disalah satu media, pada saat acara Coffee Morning dan dalam rangka Hari Pers Nasional yang digelar di Pendopo Kabupaten Serang. Selasa (9/2/2021).

Koalisi LSM MAPPAK Aminudin mengatakan, apa yang disampaikan oleh Bahrul Ulum terkait bahwa keberadaan LSM yang selalu meresahkan masyarakat, kami mengecam hal itu, karena keberadaan LSM tidak seperti apa disampaikan oleh Ketua DPRD tersebut, itu tidak benar.

Dengan adanya pernyataan itu, kami dari Koalisi LSM MAPPAK akan konsolidasi terkait pernyataan hal tersebut, karena memiliki unsur Hoax dan tidak menyenangkan, juga merugikan Lembaga.

“Kami besok (Rabu-red) akan segera membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik tersebut atas nama Lembaga,” imbuhnya.

Aminudin juga menyampaikan, pernyataan yang disampaikan oleh Kader Partai Golkar tersebut, tidak mencontohkan sikap yang baik sebagai Ketua Dewan. LSM memiliki fungsi ikut berperan serta dalam pencapaian program pembangunan Pemerintah.

Oleh karena itu, kalau tidak segera mengklarifikasi perkataanya, kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa. Ketua DPRD Kabupaten Serang tidak etis mengurusi Lembaga yang bukan tugas fungsinya, apalagi membuat pernyataan seperti itu. Kalau merasa terganggu dengan adanya LSM jangan jadi pejabat publik.

“Kami dari beberapa Lembaga yang tergabung dalam aktivis, LSM lain juga akan melaporkan ke pihak Kepolisian jika tidak segera meralat,” pungkasnya.

Adapun Koalisi LSM yang sudah tergabung dalam persiapan pelaporan menyikapi pernyataan Ketua DPRD Kab. Serang Bahrul Ulum tersebut terdiri dari DPP LSM GMAKS, DPD LSM KPK Nusantara, DPW KPK Pasundan, DPP LSM GP3B, DPP LSM GP2B, DPP LSM AMB, DPP LSM Geger, DPD LSM Penjara Pembaharuan Nasional, DPP LSM Samber.

Sementara ditempat terpisah, Kadiv Humas KPK Pasundan Banten Lorhenson D, SE., MM., juga angkat bicara menyampaikan, tidaklah pantas seorang Dewan apalagi sebagai Ketua Dewan yang di hormati dan dipilih rakyat memberikan tuduhan, pernyataan pada Lembaga, karena Lembaga tersebut adalah bagian dari masyarakat dan resmi memiliki ijin Kemenkumham dan atau terdaftar di Kesbangpol. Pungkasnya. (Rhmt)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *