Foto: Ilustrasi
jejakkasus.co.id, BANTEN – Diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda belia secara brutal, seorang pria bertubuh besar di Desa Griya Lopang Indah, Kota Serang, Banten, berurusan dengan Kepolisian, Jumat (24/6/2022).
Kejadian ini berawal saat pemuda berinisial K (20) hendak memarkirkan kendaraannya di Lapangan Parkir tempat Hajatan, di Desa Griya Lopang Indah.
Melihat situasi motor diparkiran tidak rapih, kemudian Ia menyambangi Tukang Parkir yang juga merupakan rekannya sendiri dan menyarankan agar Parkiran dibenarkan atau posisinya diluruskan.
Namun, secara tiba-tiba, orang tua (Pelaku) berinisial T (65) yang juga berada di tempat Parkir tersebut ikut campur tentang pembicaraan antara K dengan Tukang Parkir. Karena K merasa tidak berbicara dengan T, kemudian si Korban menjawab.
“Saya tidak berbicara dengan kamu,” ujarnya.
Sontak T emosi dan naik pitam, setelah beragumentasi beberapa saat, kemudian langsung menghajar dan mengejar K.
Namun, korban berusaha berlindung ke kamar sebelah yang juga merupakan Kamar Pos Ronda dan kebetulan ada rekannya untuk meminta pertolongan.
Melihat hal tersebut, rekannya pun segera berusaha menolong dan melerainya, namun sedikit sulit, karena T yang berpostur tubuh besar dan terlalu kuat.
“T menjambak Rambut K dan mencekek Leher sampai Baju Robek ditarik, dan Kalung yang biasa dipakai putus,” tutur rekan Korban kepada jejakkasus.co.id, ditempat kejadian.
Melihat penganiayaan yang terjadi, segera temannya yang berada di Pos Ronda meminta perlindungan kepada warga, sehingga warga pun segera berdatangan.
“Ya, saat terjadi perkelahian, saya langsung memanggil warga aja,” imbuhnya.
Seketika itu pun masyarakat berdatangan ke tempat kejadian dan ikut memisah. Setelah korban mendapatkan perobatan seadanya, pihak keluarga langsung melakukan visum dan melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Calung Serang Kota.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek segera menindaklanjuti dan mengadakan proses interogasi kepada T atas penganiayaan terhadap korban. (Lor/Red)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus