jejakkasus.co.id, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Banten kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa minta copot dan mutasikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten bertempat di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Pasalnya, Aksi Unjuk Rasa pertama yang dilakukan di Kejati Banten pada tanggal 22 Juli 2022, dan Aksi yang kedua pada tanggal 3 Agustus 2022. Namun, Kajati Banten sama sekali tidak menemui Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dalam Aksi Unjuk Rasa yang digelar dua kali tersebut.
Maka, pada hari ini, Kamis (25/8/2022) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tuntutan
1.Copot dan Mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten beserta antek-anteknya
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih secara keseluruhan perkara korupsi dan Hibah Pondok Pesantren T.A 2018 dan T.A 2020.
Diharapkan, Pemprov Banten setidaknya melakukan supervisi atas perkara ini, selanjutnya dimohon agar membuka jilid II perkara korupsi tersebut.
Faisal Rizal selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Unjuk Rasa menyampaikan, bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, LSM GEMAKO, MADA LMPI Banten dan GEGER Banten yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten menuntut agar apa yang sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan dan pertimbangan hukum Putusan Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, maka diduga pihak-pihak yang harus diperiksa dan atau bertanggungjawab, yaitu Wahidin Halim (mantan Gubernur Banten), Al-Muktabar (Ketua Tim TAPD 2019/PJ.Gunernur Banten saat ini), Tim TAPD 2017-2020, dan BPKAD Selaku PPKD 2018-2020.
“Maka, dengan adanya dugaan-dugaan diatas ini, kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti pelaporan kami ini, guna mengembalikan nama baik citra Pondok Pesantren di Bumi Jawara Banten yang selama ini tercoreng oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab atas adanya dugaan korupsi ini. Yang mana, adanya polemik di masyarakat, terkait pertanggungjawaban pengembalian kerugian Uang Negara terhadap 563 Pondok Pesantren (beban pengembalian pada FSPP untuk T.A 2018) dan 172 Pondok Pesantren (untuk T.A 2020) yang menjadi citra buruk Pondok Pesantren di Banten selama ini,” ungkap Faisal.
Sementara, Agus S Willys Orator Aksi Mada LMPI Banten yang bagian dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten dalam Aksinya menyampaikan akan melakukan Aksi yang lebih besar bila Aksi ini tidak ada tanggapan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami akan mengadakan aksi lebih besar dan akan menduduki Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, demi keadilan tegaknya hukum di Bumi Jawara Banten, yang mana selama ini Oknum-Oknum yang diduga terlibat Anggaran Dana Hibah T.A 2018-2020 masih belum dipanggil atau diperiksakan,” pungkasnya. (Son/Red)