Bali: Polresta Denpasar Ringkus Komplotan Penipu Modus Gendam Lintas Provinsi

jejakkasus.co.id, DENPASAR – Tim Polresta Denpasar, Bali, meringkus komplotan penipuan dengan modus Ilmu Gendam yang beraksi di 17 lokasi Lintas Provinsi.

Para Tersangka ini bernama R. Suryo Kirono Triatmojo (58) asal Magelang, Jawa Tengah, Bram Setiawan (52) asal Jakarta, Tri Hariyono (47) asal Cilacap, Jawa Tengah, dan seorang perempuan bernama Melya Marwati (35) asal Pemalang, Jawa Tengah.

“Polresta Denpasar berhasil mengamankan empat Tersangka pengungkapan Pelaku penipuan atau yang bisa disebut dengan Gendam,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar dilansir VOI, Senin (28/03/2022).

Para Tersangka melakukan aksinya di Lintas Provinsi sebanyak 17 lokasi. Mulai dari Sumatera, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur hingga Denpasar.

“Di sini ada 17 TKP. Modus Operandinya mereka menjanjikan menggandakan uang. Mereka berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukar dengan uang dolar dengan jumlah dua kali lipat untuk uang rupiah yang korban miliki,” imbuh AKBP Bambang.

Mereka ditangkap atas laporan korban Nyoman Meriasih. Saat hendak mengambil uang di Kantor Cabang BCA di Jalan Sudirman Denpasar, korban dicegat salah satu Pelaku.

Korban ditawarkan menukarkan uang rupiah dengan dolar. Korban pun masuk ke mobil para Tersangka. Salah satu Pelaku mengaku sebagai pegawai Bank.

Dalam perjalanan, entah kenapa korban mau diajak ke rumahnya dan menagmbil perhiasan. Pelaku lalu mengajak korban ke Kantor Cabang BCA mengambil uang korban. Setelahnya korban ditinggal.

“Kemudian, atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polresta Denpasar. Dan barang yang diambil para Tersangka, uang tunai Rp 30 juta dan sekotak Emas yang berisikan Cincin Emas, Kalung Emas, Gelang Emas, Anting-anting Emas dengan harga Rp 279 juta,” jelasnya.

Dari laporan kasus ini, Polisi menangkap Pelaku di Denpasar Utara pada Kamis, 24 Maret 2022. Diamankan Barang Bukti (BB) uang Rp 279 juta, perhiasan, mata uang Brasil dan ID Card palsu.

“Untuk uang dolar dari Brasil asli, namun sudah tidak berlaku lagi dalam beberapa tahun ini. Uang Pelaku dari Brasil itu  untuk memperdaya korban, mereka juga menggunakan beberapa identitas dari beberapa Bank BUMN maupun Bank swasta, ada dari BCA, BRI, BNI dan Mandiri maupun Telkom untuk menyakinkan korban,” papar AKBP Bambang.

Dari sejumlah lokasi, komplotan ini sudah meraup uang miliaran.

“Kerugian korban sudah miliaran. Dari 17 TKP ada 17 korban. Tapi  masih banyak (korban lainnya) dan kami masih kembangkan,” sebut AKBP Bambang.

Komplotan ini disebut Polisi menggunakan Ilmu Gendam. Para korban memang sudah dipantau.

“Mereka berpindah-pindah. Ilmu Gendam kan tipu rayu, dia punya keahlian berbicara untuk menipu daya para korban,” ujarnya.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Ratu 001/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *