Babel: Tim Kecamatan Badau Laksanakan Monev di Dua Desa

jejakkasus.co.id, BELITUNG – Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang menjadi kegiatan rutin dalam setiap tahunnya oleh setiap Kecamatan terhadap Desa yang berada di Wilayahnya, salah satu Kecamatan yang melaksanakan kegiatan Monev ini, yakni Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel).

Monev kali ini dilaksanakan dihari yang sama, yakni Desa Pegantungan dan selanjutnya di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Selasa (23/7/2024).

Sehari sebelumnya, Tim Kecamatan Badau telah melaksanakan Monev terlebih dahulu ke Desa Air Batu Buding dan Desa Kacang Butor pada Senin (22/7/2024).

Kasie Pemerintahan Kantor Camat Badau Fuad usai pelaksanaan Monev di Kantor Desa Sungai Samak mengatakan, Monev ini dilaksanakan sesuai amanat Perbup No. 51 (a) tentang pembinaan dan pengawasan Desa.

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya per Triwulan sekali sebagai laporan semester satu,” ujar Fuad.

“Secara umum, pihak Kecamatan sifatnya hanya pembinaan dalam pelaksanaan Monev termasuk melihat kelengkapan Administrasi, Desa mana yang belum lengkap, disitulah kami memberikan saran karena Monev ini juga berkaitan dengan anggaran,” bebernya.

“Selanjutnya, Monev ini bertujuan agar Pemerintah Desa tertib Administrasi yang berkaitan serapan realisasi anggaran, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan ataupun penyimpangan anggaran di kemudian hari,” jelasnya.

Kemudian sebut Fuad, akan dilihat juga sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan, artinya nyambung gak, bahwa yang dilaksanakan itu ada dalam perencanaan.

“Untuk setiap Desa, pada saat pelaksanaan Monev, Desa mempersiapkan berkas-berkas, seperti RPJM, RKP dan APBDes, karena disitu bisa dilihat sinkronisasinya,” terangnya.

“Dalam pelaksanaan kegiatan, kita juga melihat alur dari pelaksanaan kegiatan itu yang mana Swakelola, pengadaan melalui penyedia, apakah sudah dilakukan sesuai dengan amanat Perbup No. 4 tentang pengadaan barang dan jasa di Desa itu,” kata Fuad.

Mantan Sekretaris Desa Sungai Samak ini juga menjelaskan, kalau pengerjaan Swakelola bagaimana mekanismenya termasuk juga penyedia.

“Jika ada kekurangan Dokumen, itulah yang perlu kita ingatkan pihak Desa, misalnya berita acara dan musyawarahnya. Jadi kita hanya sebatas Administrasinya, namun jika sudah ke nominalnya dan pengawasan sudah menjadi ranah Inspektorat,” ujarnya.

“Dari 7 Desa se-Wilayah Kecamatan Badau saat ini, hanya 3 Desa lagi yang belum melaksanakan Monev, yakni Desa Badau, Ibul dan Cerucuk,” pungkasnya. (MR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *