Babel: Tahun 2024 Ini Pemerintah Desa Wajib Melakukan Penyertaan Modal Bagi BUMDes

jejakkasus.co.id, BELITUG TIMUR – Tahun 2024 ini seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) wajib melakukan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang besarannya tergantung dengan kemampuan Anggaran Desa.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Angggaran 2024.

“Pada Pasal 2 Permendes Nomor 13 Tahun 2023 itu memang mewajibkan salah satu prioritas Dana Desa Tahun 2024, ini adalah Penyertaan Modal BUMdes. Begitu juga dengan PMK 145 dan 146 Tahun 2023, wajib menganggarkan dalam APBDes 2024, ini Penyertaan Modal BUMDes,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Beltim Melta Indah Nurhayati saat Rapat Pembahasan Perizinan BUMDes di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jumat (2/2/2024).

Meski diwajibkan, baik dalam PMK maupun Permendes PDTT, namun Melta menyatakan, besaran untuk Penyertaan Modalnya tidak ditentukan. Jumlah Penyertaan akan dikembalikan kepada hasil Musyawarah Desa (Musdes).

“Nanti Musyawarah Desa akan menampung Proposal atau Usulan dari BUMDes itu sendiri. BUMDes ada Proposal Analisa Kelayakan Usaha, Proposal itu diusulkan sebelum Menyusun APBDes Tahun 2004,” kata Melta.

Melta menambahkan, dari 39 Desa yang memiliki BUMDes, sekitar 60 persen yang berjalan efektif, Namun keberadaan BUMDes tetap belum bisa memberikan kontribusi lebih bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Keuntungan BUMDes ini harus stabil, sehingga mampu menghasilkan pemasukan untuk Pengurusnya sendiri. Kalau bisa, minimal menghasilkan Upah Minimum untuk Pengurus, namun sepertinya BUMDes di Kabupaten Beltim belum ada yang mampu,” pungkasnya. (MR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *