Babel: Soft Opening Mal Pelayanan Publik (MPP) Sekaligus Penandatanganan Komitmen 12 Instansi

jejakkasus.co.id, BELITUNG TIMUR – Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sekarang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Gedung Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Beltim, Bangka Belitung (Babel).

Soft Opening dilakukan dengan pembukaan selubung nama Gedung oleh Bupati Beltim Burhanudin, Selasa (24/12/24).

Kemudian, dilanjutkan dengan penadatanganan komitmen pelayanan oleh 12 Instansi yang memberikan pelayanan.

Ada 12 layanan disediakan, seperti mengurus perizinan usaha dan tata ruang, pembuatan administrasi kependudukan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pajak, pengajuan haji dan pernikahan KUA, sertifikat tanah, pelayanan hukum Kejaksaan, pembuatan SKCK izin keramaian hingga pembuatan Pasport ada di satu tempat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Beltim Harli Agusta mengatakan, MPP ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Beltim untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses, dan mempercepat proses pelayanan. Fasilitas ini akan menjadi pusat pelayanan terpadu yang menyediakan berbagai layanan.

“Untuk awal ini, kami terdapat both yang telah diisi oleh Instansi Vertikal yang menyediakan pelayanan. Ke depan, nantinya OPD teknis yang memberikan layanan kepada masyarakat, kami harapkan juga bisa bergabung bersama kami di sini,” kata Kecang sapaan sehari-hari Harli Agusta.

Soft launching MPP menurut Kecang merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB. Nantinya, akan diresmikan secara Nasional bersama MPP dari Kabupaten/ Kota lainnya.

“Kami menyadari dengan segala keterbatasan Gedung MPP yang kita tempati, di mana saat ini kami menggunakan Gedung Pelayanan Perizinan DPMPTSP ini demi terwujudnya MPP Kabupaten Beltim dan saat ini baru bisa menampung 12 Unit layanan baik Unit Layanan Vertikal maupun Perangkat Daerah Teknis,” ujar Kecang.

Kecang berharap, MPP ini dapat menjadi simbol pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ramah bagi masyarakat. Mantan Sekretaris Dinas Pertambangan ini juga berharap, fasilitas ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Beltim dan mencapai standar pelayanan publik yang baik, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan kami berharap masukan yang konstruktif untuk kami senantiasa memperbaiki pelayanan,” harap Kecang.

Sementara itu, Bupati Beltim Burhanudin mengungkapkan adanya MPP ini lantaran Kabupaten Beltim sudah diberikan izin dari Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Setidaknya, ada 139 Kabupaten/Kota di Indonesia yang diberikan persetujuan mendirikan MPP.

“Kalau MPP sendiri sebenarnya sudah ada sejak kita membentuk Organisasi pengurusan perizinan satu pintu yang ada di Pemkab Beltim. Hanya saja, ini kita menggabungkan dengan pelayanan publik yang ada di instansi vertikal otonom,” kata Burhanudin.

“Dengan adanya MPP ini pelayanan publik akan lebih mudah dan efisien. Selain itu pula menghindari terjadinya praktik percaloan. Nantinya semua pemasukan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak atau di kita masuk Kas Daerah. Jadi, tidak ada lagi biaya tambahan ini dan itu yang tidak sesuai dengan peraturan,” ungkap Bupati.

Ke depan, Bupati berharap Gedung MPP akan berada di tempat yang lebih strategis dimana MPP harus dekat dengan pusat keramaian dan akses yang lebih mudah dicapai.

“Kemarin kita sudah coba untuk menyewa dengan pusat perbelanjaan agar MPP ini berada di pusat keramaian, namun karena keterbatasan anggaran kita kurang. Namun Insya Allah nanti kita akan membuat Gedung MPP yang lebih mudah diakses dan lebih representatif,” pungkasnya. (MR)