Babel: Sembilan Wajib Pajak Daerah Terima Penghargaan dari BPKPD Beltim

jejakkasus.co.id, BELITUNG TIMUR -Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memberikan Penghargaan kepada Wajib Pajak dan Aparatur Pemerintah Desa yang memiliki kontribusi besar terhadap Pajak Daerah, berlangsung di Auditorium Zahari MZ, Senin (5/2/2024).

Totalnya ada 14 Penerima Penghargaan Pajak Daerah. Sebanyak 9 Wajib Pajak dari Kategori Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Walet, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah. Sisanya tiga untuk Kategori Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dua untuk Kategori Desa dengan Prosentase Wajib Pajak PBB terbanyak.

Kepala BPKPD Kabupaten Beltim Kuspianto mengatakan, pemberian Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemkab Beltim dalam pembayaran Pajak Daerah Tahun 2023.

“Ini adalah wujud nyata terima kasih Pemkab Beltim atas kontribusi nyata Wajib Pajak dan Aparatur Desa dalam Penerimaan Pajak Daerah. Selain itu, bagian dari upaya mempertahankan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta memacu Wajib Pajak lain dan Aparatur untuk mendapatkan Penghargaan serupa,” kata Kuspianto.

Wajib Pajak menurut Kuspianto, memiliki peranan penting dalam penerimaan Pajak Daerah. Kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak sangat berpengaruh dalam penerimaan Pajak Daerah.

“Tidak bisa dipungkiri, bahwa belum semua masyarakat memiliki kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak sesuai ketentuan yang berlaku, terutama untuk membayar tepat waktu dan tertib Administrasi,” ujar Kuspianto.

“Selain itu, para Aparatur Perangkat Desa juga punya kontribusi yang besar untuk mendongkrak Pajak Daerah, terutama peningkatan penerimaan PBB. Hal ini lantaran Pemkab Beltim sudah bekerja sama dengan Perangkat Desa dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang dan penagihan PBB ke masyarakat,” jelasnya.

“Semakin besar Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi yang disetorkan, maka hasil Pajak Daerah dan Retribusi yang diterima Desa akan semakin besar. Untuk itu, diharapkan kepada Kepala Desa dan Camat agar turut berperan aktif melihat dan menggali potensi pajak daerah, ujarnya.

Sebagai informasi, jumlah Realisasi Pajak Daerah Tahun 2023 di Kabupaten Beltim berjumlah Rp 55.223.937.728,-. Dengan prosentase 108 persen dari target yang ada di Pagu, yakni Rp 51.049.854.537,-.

Penyumbang Pajak Daerah terbesar berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yakni sebesar Rp 36.601.816.758,-. Sedangkan Pajak Penerangan Jalan berada di posisi ke dua dengan besaran Rp 8.498.244.799,-.

Sementara itu, Bupati Beltim Burhanudin usai menyerahkan Penghargaan kepada Wajib Pajak di Auditorium Zahari MZ, Senin (5/2/2024) mengatakan, perlunya penetapan target awal untuk Pajak Daerah yang lebih tinggi mengingat banyak lagi potensi Pajak Daerah yang bisa dipungut.

“Kawan-kawan, baik dari OPD maupun Kades-Kades segera lakukan Identifikasi terhadap Sumber-sumber Potensi Pendapatan Daerah untuk dapat dikelola dan didata secara arif dan bijak untuk ditagih Pajaknya,” kata Burhanudin.

Beliau mencontohkan, beberapa Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun Perusahaan tersebut tidak melakukan aktifitas Penambangan. Hal inilah yang membuat pemasukan Pajak jadi tidak berjalan.

“Dengan situasi seperti ini, Kabupaten Beltim yang rugi. Harusnya mereka yang sudah punya IUP beroperasi, inilah salah satu yang harus dievaluasi,” ungkap Bupati.

Ke depan, Bupati juga berharap, Pajak untuk Restoran dan Hotel bukan hanya diberlakukan bagi Restoran besar, namun juga yang kecil-kecil.

Diakui Bupati Beltim, Daerah-Daerah lain sudah memberlakukan Pajak bagi Restoran kecil, termasuk Rumah Makan Padang. (MR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *