Babel: RDP DPRD Provinsi Babel Bersama Instansi atau Badan Terkait dan Desa Terkait Perda No.19 Tahun 2017 Berlangsung Alot

jejakkasus.co.id, BELITUNG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Babel bersama Instansi/ Badan terkait, Pemerintah Desa yang berhubungan langsung dengan Perusahaan Perkebunan Sawit, khususnya di Wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, dan Pemdes Buding (Beltim) yang belum menjalankan/ mematuhi Perda No.19 Tahun 2017 serta undangan lainnya.

RDP kali ini berlangsung di Kantor UPT PU Provinsi Babel lantai dua Ballroom yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya, dimulai pada pukul 13.00 – pukul 17.00 WIB, Selasa (7/1/2025).

Turut hadir mengikuti dalam RDP tersebut, yakni Taufik Rizani sebagai Ketua Komisi III, Ketua Komisi II beserta anggota, Kepala Kantor ATR/BPN Belitung, DPMPTSPP, pihak Polres Belitung, Kades Buding Mardini, Kades Air Batu Buding Junaidi, Kades Kacang Butor Dian, para pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai data serta undangan lainnya.

Adapun agenda RDP, yakni membahas terkait Perda No.19 Tahun 2017 yang seharusnya dijalankan/dipatuhi setiap Perusahaan Perkebunan Sawit.

Pada kesempatan tersebut, Kades Air Batu Buding Junaidi menyampaikan paparannya dimana pada bulan Februari 2024 sebelum berangkat ke Instansi terkait di Provinsi.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Perusahaan (PT. Rebinmas Jaya) dengan mengedepankan musyawarah mufakat secara kekeluargaan agar Perusahaan melakukan Replanting terhadap perkebunan yang ada di pinggir jalan Provinsi, dan jawaban dari Perusahaan siap untuk melaksanakannya,” paparnya.

Junaidi juga menyampaikan saat RDP 2023 membahas masalah Sawit di Pinggir Jalan.

Dan lagi-lagi Ia sangat menyayangkan Perda No. 19 Tahun 2017 tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Padahal, kata Junaidi, sudah berkoordinasi juga pada pihak Perusahaan.

“Namun tidak ada juga titik terang dan selalu bilang nanti, ungkapnya.

“Sebagai Perusahaan dengan PMA harusnya tidak boleh aturan dari luar diterapkan di Indonesia, namun sebaliknya merekalah yang harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia,” jelasnya.

“Terkait Perda No.19 Tahun 2017, Perusahaan yang telah memiliki izin, baik HGU seharusnya setelah Perda itu diterbitkan setelah dua tahun, harus dijalankan/dipatuhi. Artinya, Perda Tahun 2017 diterbitkan dan pada tahun 2019 adalah waktu terakhir untuk menyesuaikan/mematuhi Perda tersebut.
Namun sampai saat ini (2025) belum juga dijalankan selama hampir 7 tahun lamanya, dan kami menekankan kepada Dinas Teknis terkait sebagai pengawasan,” kata Kades Junaidi.

Dengan nada kesal, Kades Air Batu Buding ini mengatakan, tidak mungkin Pemerintah Desa corongnya lebih besar daripada Instansi terkait.

“Makanya agak aneh bagi kami jika Dinas Teknis terkait tidak mampu untuk itu. Perusahaan juga kalau tidak diingatkan pastinya dengan seenaknya tidak menjalankannya, makanya peran dari Dinas terkait harus benar-benar dan saling bersinergi,” ungkapnya.

Lanjut Junaidi, jika RDP kali ini tidak juga berjalan terkait Perda No.19 Tahun 2017, bukan tidak mungkin dikemudian hari akan di Pansus kan.

“Namun kita tetap mengharapkan itikad baik Perusahaan, jangan sampai kita terlalu heboh, karena sudah terlalu lama menyita perhatian kalangan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, penerapan Perda ini secepatnya dilaksanakan.

“Dimana salah satunya yang tercantum di dalamnya, yaitu jarak Sawit dari pinggir Jalan pada Halan Nasional 500 meter, Jalan Provinsi 250 meter dan Jalan Kabupaten 100 meter,” harapnya.

Sementara itu, Kades Kacang Butor, Kecamatan Badau Dian menyampaikan ditengah RDP, khusus Perusahaan PT. RMJ yang berada di Wilayah Desa Kacang Butor, dimana Jalan Provinsi dari Pinggir Jalan hanya 50 meter, sementara dalam Perda itu 250 meter .

“Kami Desa Kacang Butor tidak anti dengan Investasi, namun yang kami harapkan penerapan Perda ini segera dilaksanakan. Kami menyadari, pembuatan Perda ini tidak semudah membalikkan Telapak Tangan, bahkan orang yang terlibat dalam penerbitan Perda ini bukan orang yang sembarangan,” ujarnya.

“Saya yakin, semua yang terlibat dalam membuat Perda No.19 Tahun 2017 tersebut adalah orang yang berpendidikan tinggi. Kami berharap kepada DPRD Babel, jangan dibuat Perda ini ngambang, artinya harus ada langkah konkrit dan tegas juga yang harus dilaksanakan oleh Perusahaan dimaksud, karena yang membuat Perda ini termasuk Bapak-Bapak DPRD Babel yang ada saat ini,” ungkap Dian.

“Jangan sampai hanya masalah Perda ini energi kita terkuras dan akhirnya Perda ini jadi sia-sia. Kemudian juga jangan sampai Perda ini kalah dengan Pengusaha-Pengusaha, Perda ini harus ditaati oleh siapapun, dan harapan kami Perda ini secepatnya diterapkan,” tegas Dian.

Ditempat yang sama usai RDP, Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizani mengatakan, Perda itu seharusnya berjalan, namun tidak berjalan karena belum ada Turunan Pergub. Seharusnya, begitu Perda No.19 Tahun 2017 disahkan, maka Dinas Teknis segera untuk mengeluarkan Pergub terkait pelaksanaan dilapangan .

Menurutnya, sampai saat ini melalui Dinas Pertanian Provinsi ternyata Pergub itu belum ada.

“Makanya kita harapkan dengan pertemuan ini, Pimpinan DPRD menyurati Gubernur supaya mengeluarkan terkait masalah Perda ini,” terangnya.

Ia menjelaskan, tidak cukup hanya Perda, namun harus ada turunannya Pergub. Selanjutnya, pihak Executive Biro Hukum mensosialisasikan dan mengeluarkan Pergub Teknis pelaksanaannya.

“Kita harapkan, melalui Komisi II harus segera di kejar untuk dikeluarkan Pergubnya,” pungkasnya. (MR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *