Babel: PT Timah Tbk Pasang Papan Plang Larangan Beraktivitas Dalam Bentuk Apapun

jejakkasus.co.id, BELITUNG – Menindak lanjuti berita sebelumnya, setelah lebih kurang sepuluh tahun (2014) dengan Inisial RA Pelaku Usaha Perkebunan Sawit di atas IUP-OP PT Timah (Persero) Tbk, akhirnya berujung dengan Pemasangan Papan Plang Larangan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di lokasi yang berada di Dusun Aik Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Tepatnya Hari Jumat (8/3/2024), Tim Pengawas Tambang (Wastam) telah memasang Plang atau Papan Larangan di titik Koordinat awal masuk lokasi Perkebunan yang selama ini diklaim milik RA.

Lay out nya dari sini pak,” ucap Dedi bersama Tim Wastam sambil menunjuk titik dimaksud.

Dengan pemasangan Papan Larangan ini, diharapkan RA segera menghentikan seluruh aktivitas Perkebunannya termasuk memanen hasilnya, apalagi melakukan pembukaan Lahan dan penanaman Bibit baru, sebagaimana peraturan yang tertulis di Papan Larangan (UU Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 158,161, 162).

Diduga, Negara telah dirugikan, karena PT Timah (Persero) Tbk selama ini terus membayar Pajak atas Lahan IUP tersebut, namun diduga yang menerima atau menikmati hasil dari aktivitas Perkebunan adalah RA.

“Kepala Wasprod PT Timah (Persero) Tbk Isfandi menjelaskan, bahwa semua Perkebunan yang berada di atas IUP tanpa izin yang diduga masih ada, tetap akan kami tertibkan dan diberlakukan peraturan yang sama, tegasnya.

Apresiasi patut diberikan kepada Isfandi  Kepala Pengawas Produksi (Ka Wasprod) dan Alex Kepala Pengawas Tambang (Ka Wastam Wilayah Belitung yang telah berhasil menyelamatkan Aset PT Timah (Persero) Tbk sekaligus Aset Negara yang telah bertahun-tahun dikelola dan dikuasai RA.

Mengenai berapa besar kerugian Negara selama kurun waktu 2014 sampai sekarang, sebagaimana diungkapkan Isfandi pada berita sebelumnya, pihak PT Timah (Persero) Tbk akan meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri Belitung dan pernyataan ini telah diungkapkan Isfandi (Wasprod) saat ditemui di Kantornya. (MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *