jejakkasus.co.id, BELITUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) menetapkan besaran uang tunai Zakat Fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp 37.500,- untuk setiap jiwa.
Besaran ini meningkat Rp 2.500,- dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 35.000.-.
Keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah Pemkab Beltim dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Polres, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Beltim di Ruang Rapat Bupati Beltim, Senin (4/3/2024).
Musyawarah tahunan yang diinisiasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah ini dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sayono.
Hadir pula pimpinan Organisasi Keagamaan, perwakilan OPD dan Kecamatan.
“Besaran kenaikan ini dengan mempertimbangkan pada saat menentukan sudah terjadi kenaikan harga Beras di berbagai lokasi di Kabupaten Beltim. Memang ada kenaikan harga beras dari tahun sebelumnya,” ungkap Sayono.
Harga Beras disepakati senilai Rp 15.000,- per kilogram. Harga tersebut naik Rp 1.000 dari Ramadan 1444 H/ 2023 M lalu.
“Memang kalau saat hasil survey di lapangan harga Beras Premium ada yang Rp 17.000,- sampai Rp 18.000, namun kita sepakati, kita mengambil harga tengah-tengah untuk mengimbangi kondisi perekonomian masyarakat,” ujar Sayono didampingi Kabag Kesra Bani Machtum.
Sayono berharap, adanya kenaikan ini tidak akan terlalu membebani masyarakat terutama Umat Muslim yang Beriman untuk melaksanakan kewajibannya melaksanakan Zakat Fitrah.
Mantan Camat Gantung ini pun memberikan alternative lain sekiranya ada yang tidak sanggup membayar tunai.
“Kalau pun masyarakat terlalu terbebani dengan nominal harga Beras atau besaran uang tunainya, Zakat Fitrah bisa saja tetap menggunakan Beras yang dikonsumsi sehari-hari. Besarannya tetap 2,5 kilogram untuk tiap jiwa yang akan ber-Zakat Fitrah,” pungkasnya. (MR)