Babel: Pemerintah Desa Mentigi Cabut SKT yang Diduga Dipalsukan

jejakkasus.co.id, BELITUNG – Hingar bingar terkait Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dilakukan oleh Oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Mentigi, Kecamatan Membalong berinisial (HS) sempat ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat.

Isu Penerbitan SKT diduga dipalsukan dan dilakukan sepihak oleh HS sebanyak 7 Surat dalam bentuk SKT dengan luas Lahan 14 Ha, tepatnya di Dusun Gunung Kura RT 10 Desa Mentigi.

Dalam hal ini, Kepala Desa Mentigi, Kecamatan Membalong Hamdin mengatakan, bahwa pihaknya telah mencabut Surat Keterangan Tanah (SKT) Lahan seluas 14 Ha atas nama tujuh warga Desa Mentigi yang berlokasi di Dusun Gunung Kura, Desa Mentigi, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

“Pencabutan tujuh SKT ini dengan alasan, bahwa Lahan 14 Hektare tersebut ternyata berada di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif. SKT atas nama tujuh orang di lokasi Dusun Gunung Kura sudah kami hapuskan/ cabut yang juga disaksikan oleh Camat Membalong, Indrawansyah tadi,” kata Hamdin kepada media ini saat ditemui di Kantornya, Selasa (23/4/2024) lalu.

Dikatakan Hamdin, Kasi Pemerintahan Pemdes Mentigi HS membuat berita acara terkait Penerbitan SKT tersebut, lalu Pemdes Mentigi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan SKT yang ditandatangani Kades Mentigi.

“Lalu SK ini dikirimkan ke Kecamatan Membalong untuk proses Pencabutan Akta Peralihan Hak (APH) dimana sebelumnya untuk penerbitan APH yang saat ini sedang proses jual beli Lahan tesebut ke pihak ketiga. Jadi, besok SK itu kita kirimkan ke Kecamatan untuk pencabutan surat menyurat terkait lahan dimaksud, Jadi kasus ini sudah dinyatakan selesai/clear,” jelas Hamdin.

HS Kasi Pemerintahan Desa Mentigi kepada media ini mengakui, Penerbitan SKT Lahan 14 Hektare di Dusun Gunung Kura Bulan November 2023 itu ada kesalahan Administrasi.

“Lokasinya di Dusun Gunung Kura, ternyata Lahan yang dibuat SKT ini berada di IUP Tambang Pasir milik Perusahaan Pertambangan di Tanjungpandan, bahkan di dalam SKT tersebut ada kesalahan penulisan RT 9 yang seharusnya RT 10,” sebut HS.

“Kami dari Pemdes Mentigi mengakui ada kesalahan secara Administrasi dengan menerbitkan SKT ini di atas IUP aktif,” kata HS.

Dikatakan HS, penerbitan SKT ini bertujuan baik untuk pembangunan Desa Mentigi dengan memanfaatkan potensi yang ada.

“Namun ternyata, SKT ini Lahannya di atas IUP Pertambangan Pasir aktif, maka pihak Desa memutuskan untuk dihapuskan/dicabut. Terkait masalah ini memang ada kesalahan, Lahan ini diatas IUP dan tidak kita lanjutkan. Tapi untuk potensi di luar ini akan kita upayakan lagi,” ungkapnya.

“Ini adalah bentuk upaya Desa untuk membangun Desa, bahkan mensejahterakan masyarakat Desa setempat. Saat ini persoalan tersebut sudah clear menyusul penghapusan SKT dan pencabutan APH” pungkasnya. (MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *