Babel: KPU Gelar Rapat Umum Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Beltim

jejakkasus.co.id, BELITUNG TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar Rapat Umum Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Beltim di Gedung Serba Guna SMA Negeri 1 Manggar, Rabu (4/12/2024) pagi.

Pada acara yang berlangsung dari pagi hingga malam hari didapatkan total perolehan suara pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Beltim, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Burhanudin dan Ali Reza sebesar 23.301 dan Pasangan Nomor Urut 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar sebesar 44.949.

Sedangkan untuk total suara yang Sah mencapai 68.250 dan suara yang Tidak Sah sebesar 3.520. Sehingga, total ada 71.770 Pemilih yang menyalurkan suaranya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 lalu.

Untuk total Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Pasangan Calon Nomor Urut 1 Erzaldi dan Yuri Kemal sebesar 41.395 dan Pasangan Nomor Urut 2 Hidayat dan Hellyana sebesar 25.288.

Sedangkan Suara Sah pada pemilihan Suara Gubernur sebanyak 66.683 dan suara Tidak Sah sebesar 5.104. Sehingga, totalnya mencapai 71.787 suara yang disalurkan dari total 192 TPS di Kabupaten Beltim.

Ketua KPU Kabupaten Beltim Marwansyah mengatakan, Rapat Umum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihadiri oleh Bawaslu dan juga oleh para Saksi Pasangan Calon serta seluruh penyelenggara.

“Kita lihat bersama-sama masing-masing tingkatan PPK di Wilayah Belitung Timur sudah membacakan terkait hasil rekap di Tingkat Kecamatan mereka masing-masing pada Forum Rapat Pleno Terbuka. Rapat ini disaksikan oleh para hadirin yang hadir dan disiarkan secara langsung, tentunya ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabel dari penyelenggara dalam bekerja,” kata Marwan.

Ditekankan Marwan, Tahapan Rekapitulasi perolehan suara ini sudah dilakukan berjenjang. Mulai dari Tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara  di Tempat Pemungutan Suara, Tingkat Panitia Pemungutan Suara di Tingkat Kecamatan, hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Tingkat Kabupaten.

“Khusus untuk Gubernur, jenjang ke atasnya nanti ke KPU Provinsi. Proses ini berjenjang, jadi setiap peristiwa ataupun setiap kejadian pada setiap tingkatan tentu bisa terselesaikan, bahkan rentetan kejadian di tingkat atas, sehingga hal-hal yang menjadi hambatan atau gangguan pada proses pelaksanaan Pleno di tingkat atas itu tidak akan terjadi,” jelas Marwan. (MR)