Babel: Kapolres Belitung Himbau Pengendara yang Terlibat Balap Liar

jejakkasus.co.id, BELITUNG – Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., memberikan himbauan tegas kepada para Pengendara Sepeda Motor yang terlibat dalam Aksi Balap Liar di Wilayah Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel), Rabu (5/03/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Belitung dan dihadiri Kasat Lantas AKP Reza Amirudin, S.T.K., S.I.K., M.M., Kasat Samapta Iptu Otong Sutisman, personel Polres, serta para Orang Tua Pelaku Aksi Balap Liar.

Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta upaya menekan angka Pelanggaran Lalu Lintas dan mencegah kecelakaan akibat Aksi Ugal-ugalan di Jalan Raya.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan, bahwa Balap Liar merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya membahayakan keselamatan Pelaku Aksi Balap Liar tetapi juga Pengguna Jalan lainnya.

“Kami tidak akan mentolerir Aksi Balap Liar yang meresahkan masyarakat. Selain mengganggu ketertiban umum, Aksi Balap Liar ini juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal yang dapat merenggut nyawa. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh Pemuda untuk menghentikan kebiasaan ini dan lebih bijak dalam berkendara,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menekankan pentingnya menyalurkan Hobi Otomotif melalui cara yang lebih positif dan aman, seperti mengikuti Ajang Balap Resmi yang sesuai dengan standar keselamatan dan aturan yang berlaku.

Pihak Kepolisian akan terus meningkatkan Patroli dan mengambil tindakan tegas terhadap Pelaku Balap Liar. Kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk Motor dengan Knalpot Bising atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami juga mengimbau para Orang Tua agar lebih peduli dan mengawasi anak-anak mereka. Edukasi tentang keselamatan berkendara sangat penting agar tidak ada lagi Pemuda yang terjerumus dalam kegiatan berbahaya seperti ini. Jangan sampai menyesal ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Kapolres.

Sebagai bentuk komitmen, para Pengendara yang terlibat, serta Orang Tua mereka melakukan Penandatanganan Surat Pernyataan Bersama Polres Belitung untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Selain itu, bagi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta menggunakan Knalpot Brong, diwajibkan untuk segera melengkapinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi Lalu Lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua Pengguna Jalan. Polres Belitung berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang kondusif,” pungkasnya. (MR)