jejakkasus.co.id, BELITUNG TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berencana mengeluarkan Jadwal Kampanye Rapat Umum Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Jadwal Rapat Umum Parpol akan mengikuti Jadwal Kampanye sesuai Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) yang diusung oleh Parpol.
Jadwal tersebut, acuan dan pertimbangannya adalah Surat Keputusan (SK) KPU RI yang baru saja dikeluarkan, Rabu (17/1/24) malam, dan Jadwal ini akan berlaku untuk seluruh Daerah di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Rapat Umum dapat digelar di Lapangan yang sudah ditetapkan Penyelenggara, seperti Stadion, Alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan Kapasitas Ruang Terbuka tempat pelaksanaan.
Ketua KPU Kabupaten Beltim Marwansyah mengatakan, Jadwal Rapat Umum sendiri akan berlangsung selama 21 hari. Terhitung sejak 21 Januari 2024, hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Jadwalnya sudah disepakati, nanti akan kami tetapkan,” kata Marwan seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Iklan Media Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring Pemilu Tahun 2024 di Rumah Makan Fega Manggar, Kamis (18/1/2024).
Marwan mengakui, sejak pelaksanaan Pemilu 2009, pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Beltim sangat minim. Bahkan, di tahun 2014 dan 2019 tidak satu pun Kampanye Rapat Umum yang diselenggarakan di Kabupaten Beltim.
“Belum ada yang mengajukan, seperti ke Polres untuk buat STTP, karena kita baru Rakor terkait ini. Namun, sejak 2009 Rapat Umum sepertinya tidak menarik dilaksanakan,” ungkap Marwan.
Untuk itu Marwan berharap, dengan dikeluarkannya Jadwal, akan ada Parpol yang memanfaatkan pelaksanaan Rapat Umum, bukan hanya sekedar Kampanye dengan Metode Tatap Muka dan Pertemuan Terbatas. Tujuannya agar pelaksanaan Pemilu berlangsung dengan penuh suka cita.
“Rapat Umum ini kan membuat suasana Pemilu lebih meriah, penuh suka cita, tidak adem ayem. Kita ingin agar tingkat partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam Pemilu semakin meningkat,” harap Marwan.
Sementara itu, KPU Kabupaten Beltim baru berencana akan menetapkan 32 lokasi untuk Rapat Umum di Kabupaten Beltim. Lokasi-lokasi tersebut sebelumnya 30, dan akan menjadi 32 yang berada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Beltim.
“Awalnya hanya 30 lokasi, namun ada rencana penambahan dua lokasi di Kecamatan Kelapa Kampit,” ungkap Komisioner KPU Beltim Asrikhah.
“Pertimbangan penetapan lokasi tersebut sudah melalui berbagai tahapan dan masukan, baik dari Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga pihak keamanan,” terangnya.
“Pertimbangan luasan lokasinya, Tata Kelola Lalu Lintas, keamanan dan lain sebagainya itu sudah dari berbagai pihak, baik Pemerintah maupun Kepolisian,” jelas Asrikhah.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini menjamin tidak akan ada Jadwal Rapat Umum Parpol yang beririsan. Mengingat, sebelum pelaksanaan Parpol yang akan melaksanakan harus mengacu pada Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum yang ditetapkan KPU Beltim.
“Insya Allah, Jadwalnya akan mengikuti yang sudah kami tetapkan. Kami juga yakin, dari pihak keamanan dan Bawaslu tidak akan memberikan rekomendasi untuk Jadwal di luar itu, sehingga tidak terjadi gesekan antar Pendukung Parpol atau Pasangan Calon,” pungkasnya. (MR).