jejakkasus.co.id, BELITUNG – Belum tuntas persoalan yang dihadapi Kadishub Ramansyah terkait gelar S2-nya yang menurut Pj (Penjabat) Bupati Belitung Yuspian tidak terdaftar di Dokumen Kepegawaian Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Belitung, kini yang bersangkutan dihadapkan masalah baru dugaan KKN atas Pemecatan Sepihak atas nama Tomi dengan status di Dishub Belitung sebagai PTT sejak 3 Maret 2020 lalu.
Sangat memprihatinkan dan tidak punya rasa kemanusiaan, seorang Pegawai Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah mengabdi cukup lama diberhentikan dan digantikan dengan saudaranya sendiri, dan kemudian juga memasukkan Anak Kandungnya sebagai Tenaga Honorer baru.
Ramansyah Kadishub Belitung telah mengabaikan Edaran Mendagri dan Bupati Belitung, bahwa setiap OPD dilarang untuk menambah Tenaga Honorer sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Melarang Perekrutan Tenaga Honorer Baru, baik di Tingkat Pusat maupun di Daerah.
Demikian juga Pemberitahuan Pemberlakuan Instansi Pemerintah dilarang untuk mengangkat Pegawai Honorer berdasarkan PP 49/2018.
Tomi Pegawai Honorer yang diberhentikan, padahal namanya sudah masuk dalam Data Base BKN Tahun 2022 Nomor Urut 603 yang tugasnya di Kantor Dishub dipindah tugaskan sebagai Penjaga Malam di Terminal Bus Tanjungpandan, sedang tugas Tomi di Kantor Dishub digantikan oleh Amirudin (Abang Ramansyah) dengan dalil Abangnya sudah tua, hal itu membuat Tomi kecewa dan diduga ada upaya membuat agar Tomi tidak betah dan dianggap melanggar kontrak kerja.
Salah satu isi suratnya Tomi kepada Ketua DPRD Kabupaten Belitung dan anggota DPRD Kabupaten Belitung agar kedua belah pihak dimintai keterangannya melalui RDP pada tanggal 1 April 2024 mendatang.
Dalam suratnya, bahwa Tomi selama bertugas di Terminal Bus Tanjungpandan tidak pernah mangkir, bahkan pada saat istirahat hanya saat Salat dan Makan. Sesuai isi surat tersebut, yang bersangkutan pernah sakit selama lima hari dengan izin dan tidak dapat melaksanakan tugas seperti biasa.
Selama bertugas dalam bunyi suratnya, Ia tidak pernah mendapat teguran baik lisan maupun tertulis sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian kinerjanya.
Akhirnya, pada tanggal 1 Maret 2024 Tomi diberhentikan dan digantikan Brilian Sulthoni yang ternyata adalah Anak Kandung Ramansyah. yang sebelumnya sempat Magang di Kantor Dishub untuk menyusun Skripsi. Dan anehnya, Anak Ramansyah tersebut belum di Wisuda, namun sudah diangkat sebagai Pegawai Honorer di Dishub dengan alasan disiplin ilmu anaknya tersebut dibutuhkan untuk Tata Kelola Parkir Terminal.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengharap, agar dilakukan tindakan secara hukum oleh APH, karena ini sudah masuk kategori Nepotisme.
“Karena anaknya tersebut digaji dengan dana APBD, telah terjadi kesepakatan keluarga untuk mempekerjakan Anak Kandung sebagai Tenaga Honorer dengan besaran Gaji 2.750.000 perbulan, sementara Tomi yang merupakan tulang punggung keluarga diabaikannya,” ungkap sumber dengan nada kesal.
“Sesuai dengan surat yang disampaikan Tomi ke Gedung Rakyat pada hari Senin, (1/04/2024) pukul 10.00 WIB hingga selesai bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung sebagaimana Surat Undangan tertanggal 25 Maret 2024 akan diadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan agenda untuk mendengarkan permasalahan dari kedua belah pihak,” pungkasnya. (MR)