Babel: Dari 39 BUMDes di Kabupaten Beltim, Hanya 28 yang Memiliki NIB

jejakkasus.co.id, BELITUNG TIMUR – Minimnya Pendapatan Pengurus dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta kurangnya kemampuan Manajerial membuat banyak Direktur atau Pengurus yang tidak betah mengurusi BUMDes.

Bahkan, tak jarang dalam hitungan bulan, Pengurus BUMDes sudah silih berganti. Seringnya terjadi pergantian Direktur atau Kepengurusan membuat BUMDes tidak mampu berkembang dan memberikan kontribusi bagi Desa.

Kondisi ini juga membuat keabsahan Badan Usaha BUMDes dan Izin Usahanya tidak berlaku. Kondisi ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Beltim (Belitung Timur), Provinsi Bangka Belitung (Babel) saja, namun di Tingkat Nasional atau seluruh BUMDes di Indonesia juga mengalami hal yang sama. Banyak Izin Usaha BUMDes yang tidak berlaku lantaran sering berganti Pengurus.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Beltim Harli Agusta mengungkapkan, di Kabupaten Beltim, dari 39 BUMDes baru 28 BUMDes yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, sesuai aturan, untuk melakukan usaha setiap Badan Usaha harus memiliki NIB, dimana Nomor Induk tersebut harus sesuai dengan Badan Hukum Usahanya.

“Jika terjadi perubahan Struktur  BUMDes maka Badan Hukumnya harus disesuaikan lagi. Perubahan ini bisa dilakukan melalui Aplikasi BUMDes di Kemendes,” jelas Kecang sapaan akrab Harli Agusta.

“Setelah sesuai dengan Strukturnya, maka  BUMDes tersebut bisa mengajukan perubahan jenis usahanya melalui Sistem Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Jenis-jenis usaha yang ada di Badan Hukum tersebut, nantinya akan diintegrasikan di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” terangnya.

“Jangan sampai merubah NIB, misalnya yang dulu Direktur BUMDesnya A, malah sekarang B yang jadi Direktur, otomatis akan tertolak oleh Sistem. Untungnya sekarang di Aplikasi BUMDes sudah ditambah Fitur Perubahan Badan Hukum dan AD/ART-nya,” kata Kecang.

Mantan Kepala UPT Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengakui, aturan yang mewajibkan BUMDes untuk memiliki NIB baru keluar pada Tahun 2022 lalu. Hal inilah yang membuat BUMDes banyak yang belum mengurus NIB.

“NIB ini penting saat mereka ingin melakukan kegiatan usaha atau bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya Perum Bulog atau Pertamina untuk Distribusi Beras atau Gas Bersubsidi, BUMDes harus memiliki NIB yang sesuai dengan jenis usahanya,” ujar Kecang.

“Untuk itulah dalam waktu dekat ini, DPMPTSP dan DPMDPPKB Kabupaten Beltim akan memfasilitasi seluruh BUMDes untuk memperbaharui Badan Usaha serta NIB, sehingga BUMDes di Kabupaten bisa mengembangkan Unit Usahanya saat ada Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa,” pungkasnya. (MR)   

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *