jejakkasus.co.id, BELITUNG TIMUR – Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) menerima 20 orang dari Sekretariat Bersama Ormas Beltim di Ruang Rapat Bupati Beltim, Bangka Belitung (Babel), Rabu (28/2/2024).
Pertemuan tersebut membahas upaya pencegahan dan penindakan terhadap potensi kerugian Keuangan Daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBA) dari Royalti Timah. Lalu, peninjauan kembali Pasal 24 Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Babel berkenaan dengan Revisi RTRW Provinsi Babel.
“Kami menyarankan dan merekomendasikan percepatan penerbitan Izin Penambangan Rakyat, menertibkan Meja Goyang dan melakukan penataan lokasi dan Tata Niaga Timah yang berasal dari Tambang Rakyat,” kata Suro Mampan Siregar didampingi Rudi A dan Budi Berlian dari Sekretariat Bersama Ormas Beltim.
Menurut Suro, Beltim sebagai salah satu daerah penghasil Bijih Timah masih menyisakan beberapa permasalahan, terutama terkait dengan Tata Niaga Bijih Timah yang bersumber dari Tambang Rakyat belum tertata dengan baik. Belum lagi permasalahan dampak buruk terhadap lingkungan, sosial, kesehatan dan ketertiban masyarakat.
“Di Beltim banyak aktivitas Meja Goyang yang melakukan aktivitas Pemisahan dan Pemurnian Bijih Timah di luar WIUP, Saya meminta agar ditertibkan sesuai aturan, misalnya memindahkan Meja Goyang tersebut,” tegas Suro.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Beltim Burhanudin mengakui keberadaan Meja Goyang sudah banyak dan akan dilakukan penertiban.
“Aktivitas Meja Goyang sudah jadi wacana kita (Pemda) untuk melakukan penertiban yang keberadaannya tumbuh seperti Jamur di Beltim. Karena itu, dalam waktu dekat kita akan bahas dengan Forkopimda Beltim untuk mengambil langkah-langkah upaya penertiban secara masif di Beltim,” kata Burhanudin dalam forum tersebut.
Rencana penataan dan penertiban itu, kata Bupati dilakukan agar Tata Kelola Penambangan di Beltim dapat berjalan sesuai aturan dan berkontribusi bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Rencana penataan aktivitas itu kita lakukan demi perbaikan Tata Kelola Penambangan. Kita juga ingin menjamin kesehatan masyarakat dari usaha Meja Goyang itu. Termasuk kita akan tahu hasil yang diproduksi agar bisa berkontribusi bagi daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Bupati.
Disisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Beltim Yoyok Junaidi mengungkapkan, kegiatan Penambangan Timah telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan perekonomian di Beltim. Namun disisi lain, terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan pada areal pasca Tambang serta dampak lainnya.
Dampak penambangan Timah dapat dilihat dari pencemaran lingkungan, yakni kualitas Air hingga aspek sosial, ekonomi, kesehatan. Apalagi saat ini keberadaan Meja Goyang di Kabupaten Beltim sekitar 250 Meja Goyang. Hal ini kiranya dapat disikapi bersama-sama seluruh pihak,” kata Yoyok.
Sementara itu, Ipda Meidy Aryanto KBO Sat Intelkam Polres Beltim menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan pihak Sekretariat Bersama Ormas Beltim dan menghimbau agar berbagai permasalahan yang ada dapat disikapi dengan menjaga Kamtibmas di Beltim.
“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan perihal Pertambangan, baik Regulasi maupun pelaksanaannya. Harapan kami, kita bersama dapat mencegah adanya masyarakat yang akan berbenturan dengan hukum sekaligus menjaga Kamtibmas di Beltim. Kami akan tetap berkoordinasi dengan Pemda apabila ada kendala, maka kita sikapi dan Rapat Koordinasi sesuai Regulasi,” pungkasnya. (MR)