Antisipasi Tindak Pidana APH dan APIP Kumpulkan 381 Kepala Desa

SUKABUMI- JK.  Kewenangan Desa mengelola 10% dari APBN, merupakan peluang dan tantangan yang harus dimaknai positif, untuk mewujudkan pengelolaan yang baik, atas hal tersebut maka Inspektorat Kab. Sukabumi menyelenggarakan Diseminasi Pengawasan Keuangan Desa kepada para Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kab. Sukabumi, Selasa (4/2/20).

Diseminasi dibuka oleh Inspektur Kab. Sukabumi, Dedi Sutadi, bertempat di Kecamatan Surade. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari tanggal 4 s/d 5 Pebruari dan pelaksanaanya tersebar di 9 titik Kecamatan dengan jumlah peserta sebanyak 762 orang.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Muspika serta para Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) Kab. Sukabumi.

Ketua panitia penyelenggara, Ahmad Mujadid menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut berdasarkan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan perundang-undangan”, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Inspektur Kab. Sukabumi, Dedi Sutadi, menyampaikan banyak permasalahan yang membuat lemahnya Pemerintahan Desa (Pemdes) serta membuat masyarakat tidak puas karena akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan di lingkungan Pemerintahan Desa “, jelasnya.

Salah satu hal yang paling dominan adalah masalah pembangunan, oleh karena itu Pemerintah Desa dituntut agar mampu melaksanakan pembangunan dengan baik, dilengkapi tata kelola keuangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, ” tambahnya.

Hal tersebut dipertegas oleh Pengawas Pemerintahan Madya, Risbandi AR, yang menerangkan bahwa masalah seringkali muncul karena pengelolaan dana yang belum sepenuhnya di pahami oleh para pelaksana di Pemerintahan Desa, hal tersebut memungkinkan terjadinya kecurangan (fraud) yaitu Penyimpangan, Penggelapan Aset dan rekayasa pelaporan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDesa.

“Potensi kecurangan ini perlu di antisipasi, dikendalikan dan diminimalisir bahkan dihilangkan, ” jelasnya.

Diseminasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi, Polres Kota dan Kabulaten Sukabumi, unsur Inspektorat Kab. Sukabumi.

Materi yang disampaikan antara lain; pengelolaan keuangan desa, penata usahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban APBDesa, peran Camat dalam pengelolaan keuangan desa serta pengawasan keuangan desa. (SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *