jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Pasca pembongkaran paksa rumah yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Muara Enim kini berbuntut panjang.
Pasalnya, salah seorang warga yang terkena pembongkaran paksa rumah melaporkan atas aksi yang dianggap sepihak oleh PT KAI ke Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, pada Selasa (4/3/2025).
Laporan polisi dengan nomor LP/B/B21IV2Z025/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan, dijelaskan bahwa dalam laporan tersebut, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman Nomor 37, RT 04, RW 03, Pasar 1 Muara Enim.
Salah seorang warga sekaligus pelapor yakni M. Ali Parizi menuturkan, awalnya kejadian tersebut pada saat ia sedang berada dirumahnya, tiba-tiba dihubungi oleh seseorang bernama Rido bahwa bangunan rumah (bedeng) miliknya akan dibongkar oleh pihak PT KAI menggunakan alat berat. Mendengar kabar tersebut dirinya langsung datang ke lokasi.
Akibatnya, Ali Parizi mengalami kerugian total berkisar. 1,6 miliar rupiah dan berdasarkan hal tersebut dirinya melaporkan aksi sepihak PT KAl ke SPKT Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.
Terpantau di lapangan, beberapa rumah warga nampak sudah rata dengan tanah, setelah alat berat berupa eksavator membongkar bangunan milik warga setempat.
Di lokasi juga mendapat pengawalan puluhan anggota TNI, Polri, pihak PT KAI dan Ormas setempat. Pembongkaran rumah warga tersebut tetap dilaksanakan meski beberapa warga belum mendapat ganti rugi dari pihak PT KAI.
(Agus PS)