Jawa Barat: Akibat Kelalaian Kampus, Mahasiswa STAI Ma’had Ali Cirebon Bermasalah saat Daftar PPPK

jejakkasus.co.id, CIREBON – Beberapa alumni Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ma’had Ali Cirebon, Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengalami kendala serius saat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masalah ini muncul akibat kelalaian pihak kampus dalam mengelola data dan administrasi akademik yang menjadi syarat utama dalam seleksi PPPK khususnya Ijazah.

Seorang alumni berinisial (IS) melaporkan bahwa ijazah yang diterbitkan kampus STAI Ma’Had Ali Cirebon mengalami ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi penerima PPPK.

Kesalahan ini mencakup perbedaan nama dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tidak sesuai dengan biodata mahasiswa yakni (IS).

IS mengaku bahwa ia mengalami permasalahan ketika mendaftar sebagai PPPK ketika di cek NIM dengan biodata dirinya tidak sesuai.

“Saat di cek ternyata bukan nama saya tapi nama orang lain,” tuturnya.

Sementara, mahasiswa berinisial (L) yang tertukar biodatanya dengan (IS) mengaku kaget. Pasalnya ia baru menyadari saat NIM yang tercantum di dalam Ijazahnya justru bukan namanya.

“Saya baru mengetahui sekarang, ketika saya cek di web PDDikti ternyata benar NIM yang tercantum bukan nama saya tapi nama orang lain,” ujar (L) kepada jejakkasus.co.id, pada Minggu (14/2/2025).

(L) juga menuturkan bahwa saat mendaftar dan masuk sebagai mahasiswa di STAI Ma’Had Ali Cirebon tidak pernah mengecek NIM yang dikeluarkan kampusnya.

“Waktu mendaftar sudah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran, dan selama menjalani pendidikan di kampus tidak pernah mengecek NIM karena saya percaya dengan pihak kampus,” sambung L mahasiswa prodi pendidikan.

Menanggapi permasalahan ini, (IS) dan (L) telah berupaya menghubungi pihak kampus untuk meminta klarifikasi dan solusi lantaran ijazah keduanya sudah tercetak bertahun-tahun yang lalu.

(IS) mengaku pihak kampus memberikan surat keterangan kepadanya agar dapat mengikuti tahapan seleksi PPPK.

Para alumni berharap kampus segera bertindak cepat dalam menyelesaikan masalah ini agar bagi yang mendaftar PPPK dapat tetap mengikuti proses seleksi PPPK tanpa hambatan lebih lanjut.

Kedua alumni tersebut juga merasa dirugikan atas kelalaian yang dilakukan pihak STAI Ma’had Ali Cirebon dan berharap pihak kampus dapat bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bagi pihak perguruan tinggi untuk lebih cermat dalam mengelola administrasi akademik guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak STAI Ma’had Ali Cirebon terkait kejadian ini. Namun dihimbau kepada alumni agar mengkroscek kembali NIM yang tercantum di dalam Ijazah guna menghindari hal serupa terjadi.

(Fauzy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *