DKI Jakarta: Ada Nama Anggota Dewan Terseret Kasus CSR Bank Indonesia

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kasus ini mencuat pertama kali pada 19 September 2024. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukannya. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang terlibat.

“Misalnya dana CSR sebesar 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan untuk tujuan yang semestinya. Sisanya malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, juga mengonfirmasi perkembangan kasus ini. Saat ditanya apakah salah satu tersangka merupakan anggota DPR, Rudi enggan memberikan keterangan lebih detail.

“Saat ini ada dua orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rudi dalam konferensi pers capaian kerja pimpinan KPK periode 2019-2024, Selasa (17/12).

Penggeledahan di Bank Indonesia
Dalam upaya penyidikan, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Bank Indonesia pada Senin (16/12) malam, termasuk ruang kerja Gubernur BI. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Bukti yang kami amankan berupa dokumen terkait besaran CSR, pihak-pihak yang menerima, dan lain sebagainya,” tambah Rudi.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana CSR yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. (Tim)