Aceh : Polres Simeulue Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp 1,2 M Proyek Air Bersih di Aceh

SIMEULUE- JK. Polisi menetapkan 2 (dua) orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Polisi juga menyita uang Rp 319 juta terkait kasus ini.

“Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu DN (43) dan MFW (36),” kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

AKBP Agung mengatakan, Pemerintah mengucurkan dana Rp 3,6 miliar selama 2 (dua) tahun pada 2017-2018 untuk proyek Pamsimas. Kedua tersangka diduga melakukan Mark Up kegiatan penyediaan Air Bersih di 45 Desa di 10 Kecamatan tersebut.

Kedua tersangka tersebut merupakan District Coordinator Pamsimas dan District Financial Management Assistance Pamsimas Kabupaten Simeulue 2017-2018.

Akibat perbuatan keduanya, Negara diduga mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.

“Dari total Rp 3,6 miliar dana tersebut, tersangka DN dan MFW tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebanyak Rp 1,2 miliar dan Polres Simeulue dapat menyelamatkan dana sebanyak Rp 319 juta lebih,” jelas AKBP Agung.

Polisi menyita sejumlah bukti lain dalam kasus ini antara lain sampel Pipa palsu tanpa SNI, Laptop dan lainnya. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, siapa-siapa saja yang terlibat selain kedua tersangka,”pungkas AKBP Agung. (Ratu-001)

Sumber:DewaAruna

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *