INDRAMAYU- JK. Sat Reskrim Polres Indramayu bersama-sama Satlantas Polres Indramayu Polda Jabar berhasil meringkus UA (67) tahun diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jl. Raya By pass Lohbener-Jatibarang Desa Ujung Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Kamis (6/8/2020).
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto., S.I.K., M.Si., melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa mashadi, SH., MH menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 Wib, piket Sat Reskim Polres Indramayu telah menerima laporan via telfon dari Panit Resmob Bareskrim Polri Ipda Tri Hendrawan Eka Putra, S.H dimana telah terjadi Curat di area Parkir PT Indoraya Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dikatakannya, pelaku berikut kendaraan hasil curiannya dibawa kabur ke arah Jawa Tengah dan masih dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Bareskrim Polri.
Selanjutnya, piket Sat Reskrim Polres Indramayu dengan cepat menghubungi piket Sat Lantas Polres Indramayu untuk melakukan monitoring dan penghadangan di Jalur Pantura.
Sekitar pukul 23.45 Wib, Piket Sat Lantas Polres Indramayu yang dipimpin Aipda Andi Hermawan melihat kendaraan tersebut melintas melewati Pos Lingkar Lohbener, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan didepan LPK Seoul Korea Jl. Raya By Pass Lohbener-Jatibarang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kemudian diduga pelaku berikut Barang Bukti (BB) 1 unit truk Toyota Dyna jenis box warna merah Nopol B 9089 BCS milik PT Indoraya Sawah Besar berhasil diamankan di Polres Indramayu.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Indramayu dan Tim Resmob Bareskrim Polri, pelaku merupakan Sopir pengganti yang bekerja di PT Indoraya yang telah melakukan pencurian dengan cara menggandakan kunci mobil tersebut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu, 1 unit truk Toyota Dyna jenis box warna merah Nopol B 9089 BCS, Identitas Diri (KTP, SIM, NPWP, BPJS), Satu buah Sangkur, 1 buah Handphone merk Samsung warna putih, 1 buah ATM BCA, 1 buah senter baterai, Uang tunai Rp. 54.000.- (Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), serta 1 buah Masker.
Untuk selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti (BB) diserahkan ke Tim Resmob Bareskrim Polri guna proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut Iptu Iwa Mashadi, SH., MH. (Ron)