Bengkulu : PT BSL Diduga Miliki Dokumen Bodong DPRD Bengkulu Selatan Gelar Rapat Sengketa Lahan

BENGKULU SELATAN- JK. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat dengar pendapat bersama masyarakat pemilik lahan yang bersengketa dengan manajemen PT BSL bertempat di Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Selasa (4/8/2020).

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang rapat kerja Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan dipimpin oleh Ketua Pansus II Holman S.E dan diikuti oleh Anggota Pansus II yang lain dan hadir juga Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Pansus II mendengar penjelasan dari masyarakat pemilik lahan yang bersengketa dan pihak manajemen PT BSL mengenai status kepemilikan lahan.

Dikatakan Holman, SE selaku Ketua Pansus, pihak PT BSL tidak bisa menjawab banyak, lantaran masyarakat yang di rugikan membawa kepemilikan surat atau dokumen lahan yang memang milik mereka.

Sedangkan pihak PT BSL tidak dapat menunjukan dokumen yang dimilikinya padahal beberapa waktu lalu pihak PT BSL katanya siap adu dokumen atas ke pemilikan lahan tersebut.

Dari penjelasan masyarakat pemilik lahan dan pihak PT BSL, sudah bisa digambarkan titik terang sengketa lahan tersebut. Hampir semua warga yang lahannya digarap PT BSL memiliki Sertifikat dan mereka merasa tidak pernah menjual lahan ke PT BSL.

Sementara pihak PT BSL membeli lahan dari warga yang tidak memegang Sertifikat ataupun SKT lahan tersebut. Hasil rapat ini nanti akan dibahas dalam rapat internal Pansus untuk disimpulkan rekomendasinya dan setelah mendapatkan kesimpulan yang nanti akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” jelas Holman.

Kepala BPN Bengkulu Selatan Surahman menjelaskan bahwa, pihak PT BSL belum pernah mengurus surat menyurat tentang ke pemilikan tanah.

“Hingga saat ini pihak PT BSL belum ada satupun mengurus Sertifikat ke BPN, bagi masyarakat yang sudah memiliki Sertifikat kami akan pertahankan hak mereka, karena mereka secara resmi pemilik tanah tersebut dengan dikuatkan oleh Sertifikat.” Ujar Surahman.

Sementara itu Ir. Erwan Siregar selaku Manager legal Pusat didampingi oleh Humas PT BSL Idius Safiri menyatakan, pihaknya sudah merugi ratusan juta dalam kejadian ini dan pihaknya juga merasa tertipu oleh pihak penjual.

Kami akan secepatnya menyelesaikan persoalan ini, karena kami juga merasa dirugikan oleh pihak penjual, kami akan menyelidiki dulu siapa saja yang menjual tanah tersebut dan kami akan menuntut pihak penjual karena bukan warga saja yang dirugikan melainkan kami juga di rugikan,”ungkap Ir. Erwan Siregar.

Lanjut Erwan Siregar, untuk Sertifikat lahan yang dimiliki oleh PT BSL dan beberapa lahan masyarakat yang memiliki Sertifikat, ada beberapa diantaranya sudah dibebaskan, itupun kami belum mengetahuinya,” ujar Erwan. (Zrk)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *