Jawa Barat : Ketua Dewan Indramayu Laporkan Pemilik 7 Akun Facebook Ke Polisi

INDRAMAYU- JK. Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar, Syaefudin laporkan pemilik 7 Akun Fecebook yang sebarkan Isu perselingkuhan bohong (hoak) ke Polisi.

Setelah mendapat laporan, Polres Indramayu lakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk selidiki pemilik 7 akun Facebook (FB) yang sebarkan isu bohong (hoax) tersebut.

Hal itu diungkapkan Kaplores Indramayu AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Kasus ini bermula munculnya kabar fitnah atau bohong alias hoax yang menyebutkan adanya hubungan gelap antara Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar dengan wanita berinisial SS.

Kabar di Media Sosial (Medsos) ini sempat ramai dan dinilai sangat menyudutkan dan bermuatan politik. Karena seperti diketahui bahwa wanita SS merupakan salah satu kandidat Bupati Indramayu.

Menurut AKP. Hamzah, keterlibatan Polda dalam pengungkapan kasus tersebut terkait dengan pemanfaatan atau penggunaan perangkat teknologi.

Pasalnya, ke 7 akun dengan tuduhan pelanggaran UU ITE tersebut mayoritas bodong alias akun palsu.

Pasti permasalahan ini kami koordinasikan dengan Polda. Itu nanti teknis kami, belum bisa disampaikan ke publik,“ ungkap Hamzah.

Terkait dengan pemeriksaan para saksi Hamzah menjelaskan, pihaknya masih mencermati materi laporan dan alat bukti yang sudah terkumpul. Nantinya, jika semua sudah tersusun, penyidik pasti akan melakukan pemanggilan para saksi.

Pokoknya sudah terima laporan, dan pasti akan menyelidiki 7 (tujuh) akun facebook itu,” tegas Hamzah.

Sebelumnya, Mahpudin kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Syaefudin resmi melaporkan 7 akun terkait kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Akun yang belum diketahui siapa pemiliknya itu menyebutkan adanya perselingkuhan antara Ketua Dewan dengan wanita berinisial DW. pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *