Jawa Barat : Penerima BST Bingung Baru Dapat Duit 1.800.000 Kenapa Diminta Lagi Satu Juta

MAJALENGKA- JK. Malang nasib Wasna (bukan nama sebenarnya), seorang buruh tani warga Desa Kawunghilir, Kecamatan Cigasong, awalnya dirinya berharap dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Pertanian dan Kelautan sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) akan di terima utuh bantuan tersebut, karena sebagai buruh tani sangat terdampak dengan adanya wabah pandemi Virus Corona.

Namun apalah daya ketika bantuan datang dan uang sudah di terima, Wasna mengaku kepada awak media pada minggu (2/8/2020) bahwa, dirinya di datangi oleh (M) Ketua Kelompok Tani 2 yang juga sebagai anggota LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat) Pemerintahan Desa Kawunghilir.

Menurut Wasna, (M) mendatangi rumahnya dan mengatakan bahwa, semua penerima BST (Bantuan Kosial Tunai) dari kementerian Pertanian dan Kelautan di Desa Kawunghilir sudah sepakat akan menyumbangkan uang sebesar Rp 1.000,0000, (satu juta rupiah).

Namun ketika di tanya kepada Wasna mengaku bahwa, tidak pernah atau belum pernah di ajak musyawarah soal kesepakatan menyumbangkan uang BST itu, sehingga membuat dia bingung ketika (M) mendatangi rumahnya dan (M) meminta uang tersebut.

Katanya, “ya Ketua Kelompok 2 (M) sudah kesepakatan di potong 1 (satu) juta untuk bangun Masjid”.

“Abdi bade nyarios teh (saya mau cerita teh-red) apa saya aja ya yang gak di ajak bicara (musyawarah), uang saya serahkan ke Ketua Kelompok 2 (M), “ungkap Wasna.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi (M) di kediamannya pada hari itu juga, (M) membantah telah melakukan pemotongan.

Selanjutnya awak media mendatangi Kantor Desa Kawunghilir, ditemui diruangannya Kepala Desa Kawunghilir, H. Kayat memberikan penjelasan normatif bahwa, informasi yang di sampaikan oleh awak media itu tidak benar, menurut H. Kayat bahwa uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) itu sudah hasil musyawarah penerima bantuan BST tersebut, dirinya mengaku bahwa pihak Desa hanya menerima hasil musyawarah dan uang yang di klaim sebagai sumbangan tersebut di simpan di Bendahara Desa. Selasa (4/8/2020).

Jadi betul, bantuan itu kan datangnya tiba-tiba semua sudah kebagian, bahkan dari Provinsi di kembalikan 20 paket, tidak di distribusikan ke masyarakat, karena sudah double, tiba-tiba datang data itu notabene Kelompok Tani, ada 16 orang yang mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian, nah itu saya panggil di musyawarahkan, orang-orang itu kan sudah pernah dapat (Bansos), kami kumpulkan untuk musyawarah, karena menurut informasi dari yang lain tidak boleh di hanguskan karena azas manfaat” jawab Kepala Desa H. Kayat.

Masih menurut H. Kayat bahwa, Sekda pun mengatakan bahwa dana tersebut harus di ambil (meski double) jangan di hanguskan

Termasuk oleh pak SEKDA menginstruksikan harus di ambil jangan di hanguskan,“ tambahnya.

H. kayat menjelaskan bahwa, Pemerintahan Desa mempunyai program pembangunan Mushola sejak 2018, sehingga menurut dirinya menawarkan program tersebut kepada para penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) dan jumlah nominal tidak di tentukan untuk sumbangan, menurutnya dana 1 (satu) juta per orang tersebut sudah hasil rembugan penerima.

Berita acara yang di perlihatkan oleh Pemerintahan Desa Kawunghilir kepada awak media memang tertera daftar hadir dan juga redaksi dari berita acara tersebut memuat point sumbangan sukarela dan tanpa paksaan yang di tandatangani oleh Kepala Desa Kawunghilir H. Kayat sendiri.

Namun pengakuan Wasna (bukan nama sebenarnya) sebagai narasumber dirinya tidak di libatkan dalam musyawarah dan yang menjadi pertanyaan, kenapa di sinyalir ada tandatangan wasna di daftar hadir tersebut?

Apabila memang terjadi ada indikasi pemalsuan tanda tangan maka pemalsu tanda tangan suatu surat dapat dikenai sangsi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *